Kurir Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Begini Kronologiny,!

- Redaksi

Monday, 15 January 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kurir yang ditangkap saat mengedarkan narkoba (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SD (22), yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan karena dicurigai menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang ditemukan termasuk 32 bal ganja dengan berat total 35.200 gram, dua tas, sepeda motor dan gawai. 

“Barang bukti yang ditemukan 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua tas, sepeda motor dan gawai,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar pada Minggu (14/1).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024. 

Baca Juga :  Konser Dua Lipa di Jakarta Resmi Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya

Setelah petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, SD berhasil ditangkap, sedangkan SL yang mengikutinya telah melarikan diri. 

“Saat ini SL masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Menurut AKP Jasama H Sidabutar, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, SD mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berasal dari SL. 

Saat ini SL masih dalam pengejaran petugas, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran telah melakukan pemberantasan narkoba dengan melakukan penindakan dan rehabilitasi, yang merupakan salah satu program prioritas. 

Selama empat bulan dari 12 September 2023 sampai 8 Januari 2024, Polda Sumut telah menyita narkotika jenis sabu-sabu, ganja, pohon ganja, pil ekstasi, tramadol, dan lain-lain. 

Baca Juga :  SAH! Kontrak Shin Tae-yong Telah Diperpanjang Sampai Tahun 2027

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa pengawasan di pelabuhan maupun bandara akan semakin ketat untuk mencegah masuknya narkoba.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru