Bagaimana Cara Mensucikan Najis Anjing? Ini Prosedurnya Menurut Hukum Islam

- Redaksi

Saturday, 7 September 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara mensucikan najis anjing (Dok. Ist)

Cara mensucikan najis anjing (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan atau thaharah adalah hal yang sangat penting. Salah satu topik yang sering dipertanyakan terkait hal ini adalah bagaimana cara mensucikan najis anjing.

Anjing, sebagai hewan yang sering berinteraksi dengan manusia, dianggap memiliki najis yang berat (najis mughaladhah) menurut sebagian besar ulama.

Oleh karena itu, jika seseorang terkena air liur atau bagian tubuh anjing, ada prosedur tertentu yang harus diikuti untuk mensucikan najis tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang apa itu najis anjing, bagaimana cara mensucikannya, dan landasan hukumnya menurut syariat Islam.

Pengertian Najis dalam Islam

Sebelum masuk ke dalam detail tentang cara mensucikan najis anjing, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu najis dalam konteks Islam.

Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan harus dibersihkan agar ibadah seperti shalat menjadi sah. Najis dibagi menjadi tiga kategori:

Baca Juga :  Membangun Generasi Berkarakter: Mengapa Pendidikan Karakter di Sekolah Itu Penting?

1. Najis Ringan (Najis Mukhaffafah) – Seperti air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.

2. Najis Sedang (Najis Mutawassitah) – Seperti kotoran manusia dan darah.

3. Najis Berat (Najis Mughaladhah) – Seperti najis dari anjing dan babi.

Najis anjing termasuk dalam kategori najis mughaladhah, yang memerlukan prosedur khusus untuk mensucikannya.

 Cara Mensucikan Najis Anjing Menurut Agama Islam

Menurut syariat Islam, mensucikan najis anjing tidak bisa dilakukan dengan cara biasa seperti membersihkan najis ringan atau sedang.

Ada prosedur khusus yang harus diikuti, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi bersabda:

“Apabila anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah wadah itu tujuh kali, dan salah satunya harus dengan tanah.” (HR. Muslim)

Baca Juga :  APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Dari hadis ini, dapat diambil kesimpulan bahwa mensucikan najis anjing memerlukan langkah-langkah khusus, yaitu mencuci bagian yang terkena najis tujuh kali, dengan salah satunya menggunakan tanah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

 1. Mengidentifikasi Bagian yang Terkontaminasi

Langkah pertama adalah memastikan bagian tubuh atau benda apa yang terkena najis anjing, biasanya air liur atau kontak langsung dengan kulit atau bulu anjing. Bagian ini harus dibersihkan segera untuk mencegah penyebaran najis.

 2. Mencuci dengan Air Bersih Tujuh Kali

Setelah bagian yang terkena najis diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali.

Penggunaan air adalah salah satu syarat utama dalam proses penyucian ini, sesuai dengan ketentuan syariat. Pastikan air yang digunakan bersih dan suci.

 3. Menggunakan Tanah pada Salah Satu Cucian

Dari tujuh kali pencucian, salah satunya harus dilakukan dengan tanah. Tanah dianggap sebagai media yang mampu menyucikan najis mughaladhah karena kandungan mineral dan kemampuannya untuk menghilangkan bakteri dan kotoran yang menempel pada permukaan yang terkontaminasi.

Baca Juga :  Bagaimana Anda dapat Menggunakan Capcut untuk Meningkatkan Interaksi antara Pembelajar dengan Bahan Ajar Video?

Cara yang umum adalah mencampurkan tanah dengan air hingga menjadi seperti pasta, kemudian digunakan untuk mencuci bagian yang terkena najis. Setelah itu, bagian tersebut dibilas dengan air bersih.

 4. Bilasan Terakhir dengan Air Bersih

Setelah tanah digunakan, langkah terakhir adalah membilas area yang terkena najis dengan air bersih untuk memastikan semua kotoran telah hilang dan area tersebut menjadi suci.

Mensucikan najis anjing memerlukan perhatian khusus karena termasuk dalam kategori najis berat menurut hukum Islam.

Prosedur yang harus diikuti meliputi mencuci bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali, dengan salah satunya menggunakan tanah.

Berita Terkait

Bagaimana Bentuk Sistem Kepercayaan pada Masa Bercocok Tanam? Simak Penjelasannya!
SEORANG Dosen Psikologi Ingin Mengetahui Apakah Rata-Rata Lama Tidur Mahasiswa Di Kampus X Sudah Sesuai Rekomendasi Kesehatan, Yaitu 7 Jam Per Malam
PADA Tahun 2025 PT. Inti Sejahtera Menyelenggarakan Kegiatan Tes Bersama Untuk Perekrutan Karyawan Baru Yang Meliputi: Registrasi Online
BAGAIMANA CARA KALIAN MENUNJUKKAN BAHWA KALIAN BANGGA TERHADAP BUDAYA INDONESIA?
Apa Keuntungan yang Didapatkan dari Warisan Budaya ini? Berikut ini Penjelasannya! 
Bagaimana Pandangan Ibu/bapak Terhadap Pendidikan Seksual Sejak Dini? Mari Kita Bahas!
Menurut Anda, Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Perkembangan IPTEKS dan Bagaimana Cara Memastikan Kemajuan IPTEKS Tetap Selaras dengan Nilai-nilai Islam?
Bagaimana Cara Manusia Menghasilkan Bentuk Energi yang Diinginkannya? Berikut ini Pembahasannya!

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 13:56 WIB

Bagaimana Bentuk Sistem Kepercayaan pada Masa Bercocok Tanam? Simak Penjelasannya!

Tuesday, 18 November 2025 - 11:25 WIB

PADA Tahun 2025 PT. Inti Sejahtera Menyelenggarakan Kegiatan Tes Bersama Untuk Perekrutan Karyawan Baru Yang Meliputi: Registrasi Online

Monday, 17 November 2025 - 19:24 WIB

BAGAIMANA CARA KALIAN MENUNJUKKAN BAHWA KALIAN BANGGA TERHADAP BUDAYA INDONESIA?

Monday, 17 November 2025 - 18:58 WIB

Apa Keuntungan yang Didapatkan dari Warisan Budaya ini? Berikut ini Penjelasannya! 

Saturday, 15 November 2025 - 15:02 WIB

Bagaimana Pandangan Ibu/bapak Terhadap Pendidikan Seksual Sejak Dini? Mari Kita Bahas!

Berita Terbaru

Kenapa Tangan Sering Kesemutan?

Kesehatan

Kenapa Tangan Sering Kesemutan? Kenali Penyebab dan Solusinya!

Tuesday, 18 Nov 2025 - 16:16 WIB