Nusron Wahid Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak

- Redaksi

Wednesday, 24 January 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusron Wahid Tanggapi pernyataan Jokowi soal presiden bebas memihak
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Menurut Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid, setiap orang, termasuk presiden hingga menteri, memiliki hak politik. 

Pendapat Nusron ini terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa presiden hingga menteri dapat melakukan kampanye dan memihak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus dihargai ya, setiap insan masyarakat Indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Di antaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik.” terang Nusron kepada wartawan, Rabu (24/01/2024).

Nusron menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dalam pasal 281 dan 299. 

Baca Juga :  DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada: Pertimbangkan Aspirasi Rakyat dan Kuorum Rapat

Namun, Nusron menekankan pentingnya untuk tidak menggunakan fasilitas negara. 

“Bisa dicek di UU Pemilu no. 7 tahun 2017, Pasal 281 Pasal 299, semuanya ada. Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya,” ujar Nusron.

Nusron juga menegaskan bahwa hak untuk berkampanye berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, sehingga semua orang memiliki hak yang sama. 

Ia juga mengajak para menteri lain di kabinet, terutama yang berasal dari partai politik, untuk turut serta dalam berkampanye. 

Sebelumnya, Jokowi pun telah mengungkapkan bahwa presiden hingga menteri berhak untuk melakukan kampanye dan memihak, seperti yang disampaikannya saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu: Investigasi dan Upaya Pencegahan Kembali Digencarkan

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya mengenai partisipasi menteri dalam tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan hak politik yang dapat dilakukan oleh masing-masing individu.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh,” tambahnya.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru