Paman di Mojokerto Tega Perkosa Keponakannya Sendiri, Begini Kronologi Lengkapnya

- Redaksi

Wednesday, 10 January 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP di Mojokerto (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang siswi SMP di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto mengalami kejadian yang sangat mengerikan. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri yang berinisial MA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi bejat tersebut terungkap setelah istri pelaku yang curiga membuntuti suaminya dan mengecek ke kamar korban

Saat itu korban sedang sendirian di rumah karena kedua orang tuanya sedang bekerja. Pelaku memaksa korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun tentang perbuatannya. 

“Saat kondisi sepi, pelaku menarik korban ke dalam kamar rumah korban. Di situlah korban dicabuli,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti kepada awak media, Selasa (9/1)

Baca Juga :  Pedagang Semangka Tewas Usai Disiram Air Keras dan Dibacok

Namun perilaku pelaku yang mencurigakan membuat istri korban curiga. Ketika istrinya mengecek ke kamar dan langsung memergoki suaminya sedang memperkosa korban. 

“Ketika memergoki perbuatan suaminya, istrinya langsung mendorong pelaku, lalu teriak minta tolong. Sehingga saudaranya datang semua,” ungkapnya.

Setelah itu, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto pada hari berikutnya. 

Berkat cukup banyak bukti termasuk hasil visum korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada malam hari tanggal 5 Januari. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah memperkosa korban tidak hanya sekali, melainkan sebelumnya pada tahun 2019.

“Saat korban kelas 4 SD sempat diperkosa pelaku. Korban diancam supaya tidak bilang ke siapa pun. Korban juga karakternya pendiam,” terang Ari

Baca Juga :  Manfaat Kesehatan dari Zaitun

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Saat ini pelaku berada di Rutan Polres Mojokerto. Sementara koban harus mendapatkan semua dukungan dan perlindungan yang dia butuhkan.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru

Entertainment

Kenangan Indah Bersama Yeontan: Pesan Haru V BTS kepada ARMY

Monday, 2 Dec 2024 - 21:25 WIB