Pelaku Percobaan Pemerkosaa Terhadap Karyawan Mixue Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Monday, 1 January 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi percobaan pemerkosaan terhadap karyawan Mixue (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menetapkan SJ (25), seorang warga Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, SJ akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang karyawan bernama RS (22), yang bekerja di Mixue di wilayah Kabupaten Lebak. 

“Benar (Sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno saat dikonfirmasi, pada Jumat 28 Desember 2023.

Sementara itu, pelaku berprofesi sebagai tim auditor di wilayah Jabar-Banten di sebuah perusahaan waralaba es krim. 

Kejadian ini terjadi pada 18 Desember 2023 di sebuah hotel di Rangkasbitung. 

Baca Juga :  Resep Karedok Bandung, Sehat dan Enak

Penyidik menjerat SJ dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan. 

“Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut,” ungkapnya.

“Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja,”imbuhnya.

“Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” kata Diki.

Menurut polisi, keadilan bagi korban harus diutamakan sebagai seorang karyawan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. 

Pada 21 Desember 2023, RS melaporkan kejadian ke Polsek Rangkasbitung dan pada 28 Desember 2023, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh
TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Berita Terbaru

Pengertian Kebugaran Jasmani

Pendidikan

Pengertian Kebugaran Jasmani dan Unsur-unsur Penting Didalamnya

Saturday, 13 Jun 2026 - 10:25 WIB