Polres Pamekasan, Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba di Parteker, Seorang Tersangka Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Friday, 19 January 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar Narkoba di Pamekasan Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.id – Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba antar pulau di Kelurahan Parteker pada 8 Januari 2024 dengan penangkapan tersangka berinisial IN (46) asal Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

IN merupakan satu dari sekian target operasi berwenang karena sepak terjangnya mulai meresahkan.

Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah informasi, pihak berwenang bergerak untuk menggerebek kediaman tersangka sebelum melarikan diri.

Kini, IN ditahan di Mapolres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat memimpin petugas ke rumah tempat IN singgah di Jalan Cokroatmojo Kelurahan Parteker.

Baca Juga :  TPN Ganjar Mahfud Buka Suara Terkait Laporan IPW ke KPK

Penangkapan ini menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 498,88 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka IN, yang merupakan bagian dari jaringan antar pulau dari Sumatera, Jawa, hingga Madura, tengah menjadi fokus pengembangan kasus.

Kapolres menegaskan bahwa investigasi melibatkan penelusuran terhadap pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat singgah tersangka.

Dalam upaya menegakkan hukum, polisi menjatuhkan dakwaan terhadap IN dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, atau denda hingga Rp1 miliar menjadi konsekuensi bagi tersangka.

Kapolres Iriawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Pemberontak Suriah Serbu Konsulat Iran di Aleppo, Jenderal Senior IRGC Tewas

Betonannya pada peran masyarakat diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut.

Dengan penekanan pada kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat, Kapolres berharap terwujudnya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Upaya pencegahan dan penindakan yang terkoordinasi diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan memastikan keamanan di wilayah Pamekasan.***

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB