Polres Pamekasan, Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba di Parteker, Seorang Tersangka Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Friday, 19 January 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar Narkoba di Pamekasan Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.id – Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba antar pulau di Kelurahan Parteker pada 8 Januari 2024 dengan penangkapan tersangka berinisial IN (46) asal Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

IN merupakan satu dari sekian target operasi berwenang karena sepak terjangnya mulai meresahkan.

Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah informasi, pihak berwenang bergerak untuk menggerebek kediaman tersangka sebelum melarikan diri.

Kini, IN ditahan di Mapolres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat memimpin petugas ke rumah tempat IN singgah di Jalan Cokroatmojo Kelurahan Parteker.

Baca Juga :  15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ini Dia Kata Pukat UGM

Penangkapan ini menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 498,88 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka IN, yang merupakan bagian dari jaringan antar pulau dari Sumatera, Jawa, hingga Madura, tengah menjadi fokus pengembangan kasus.

Kapolres menegaskan bahwa investigasi melibatkan penelusuran terhadap pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat singgah tersangka.

Dalam upaya menegakkan hukum, polisi menjatuhkan dakwaan terhadap IN dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, atau denda hingga Rp1 miliar menjadi konsekuensi bagi tersangka.

Kapolres Iriawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  KPK Usul Bansos disetop Dulu Hingga Pilkada 2024 Selesai

Betonannya pada peran masyarakat diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut.

Dengan penekanan pada kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat, Kapolres berharap terwujudnya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Upaya pencegahan dan penindakan yang terkoordinasi diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan memastikan keamanan di wilayah Pamekasan.***

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB