PT KAI Berikan Konpensasi Pendidikan bagi Anak Para Korban Tabrakan Kereta Cicalengka

- Redaksi

Saturday, 6 January 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KAI Berikan Konpensasi Pendidikan Bagi Anak Korban Tabrakan Kereta Cicalengka-SwaraWarta.co.id (Sumber: Jabar Exspress)

SwaraWarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan tanggung jawab mereka terhadap pendidikan anak-anak korban kecelakaan Kereta Api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT KAI, menyatakan bahwa perusahaan akan menanggung biaya pendidikan hingga selesai untuk anak-anak korban, termasuk Julian Dwi Setiyono, Ponisam, Ardiansyah, dan Enjang Yudi.

Didiek menegaskan bahwa bantuan ini bukan sebagai pengganti, melainkan sebagai ungkapan tali kasih dan dukacita PT KAI atas kecelakaan tersebut.

Bantuan ini juga diberikan melalui yayasan perusahaan dalam bentuk beasiswa bagi anak-anak yang masih bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan mereka.

Baca Juga :  Viral! Satria Mahathir Ajak Selebgram Cantik Bikin Konten 21+, DM Jadi Sorotan

Selain itu, Didiek menyampaikan bahwa PT KAI telah menghitung hak-hak yang dimiliki oleh korban, dan jumlahnya akan diumumkan nanti.

Bantuan juga akan diberikan sesuai dengan hak masing-masing korban.

Langkah ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk membantu keluarga korban melalui masa sulit mereka.

Didiek Hartantyo juga menekankan bahwa kecelakaan ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus meningkatkan keselamatan kereta api.

PT KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan agar kejadian semacam ini tidak terulang di masa depan.

Sebagai informasi tambahan, Jasa Raharja menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris.

Baca Juga :  Tanpa Anwar Usman, MK Gelar " Gugatan Ulang" Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini

Selain itu, PT KAI memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini, dengan jumlah tertentu kepada masinis dan asisten masinis serta pihak terkait.

Kecelakaan tersebut terjadi antara Kereta Api Turangga (Surabaya-Bandung) dan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (Padalarang-Cicalengka).

Empat korban meninggal dunia termasuk masinis, asisten masinis, pramugara, dan Polsuska yang tengah bertugas di kereta.

Sedikitnya 33 orang mengalami luka-luka dan dirawat di empat rumah sakit terdekat.

PT KAI juga menginformasikan bahwa beberapa perjalanan kereta api di Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung direkayasa atau dibatalkan sebagai dampak dari kecelakaan tersebut.

Evakuasi dua kereta yang terlibat telah berhasil dilakukan, dan jalur kereta kini sudah dapat dilewati dengan kecepatan terbatas setelah uji coba dilakukan.

Baca Juga :  Teka-Teki Calon Wapres Ganjar Pranowo Bukan Ridwan Kamil ataupun Agus Harimurti Yudhoyono, Tapi...

Dengan demikian, PT KAI berusaha memberikan respons terhadap kecelakaan tersebut dengan mengambil langkah-langkah tanggung jawab sosial dan keselamatan yang diperlukan.***

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru