PT KAI Berikan Konpensasi Pendidikan bagi Anak Para Korban Tabrakan Kereta Cicalengka

- Redaksi

Saturday, 6 January 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KAI Berikan Konpensasi Pendidikan Bagi Anak Korban Tabrakan Kereta Cicalengka-SwaraWarta.co.id (Sumber: Jabar Exspress)

SwaraWarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan tanggung jawab mereka terhadap pendidikan anak-anak korban kecelakaan Kereta Api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT KAI, menyatakan bahwa perusahaan akan menanggung biaya pendidikan hingga selesai untuk anak-anak korban, termasuk Julian Dwi Setiyono, Ponisam, Ardiansyah, dan Enjang Yudi.

Didiek menegaskan bahwa bantuan ini bukan sebagai pengganti, melainkan sebagai ungkapan tali kasih dan dukacita PT KAI atas kecelakaan tersebut.

Bantuan ini juga diberikan melalui yayasan perusahaan dalam bentuk beasiswa bagi anak-anak yang masih bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan mereka.

Baca Juga :  Kemendagri Akan Pelajari Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Selain itu, Didiek menyampaikan bahwa PT KAI telah menghitung hak-hak yang dimiliki oleh korban, dan jumlahnya akan diumumkan nanti.

Bantuan juga akan diberikan sesuai dengan hak masing-masing korban.

Langkah ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk membantu keluarga korban melalui masa sulit mereka.

Didiek Hartantyo juga menekankan bahwa kecelakaan ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus meningkatkan keselamatan kereta api.

PT KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan agar kejadian semacam ini tidak terulang di masa depan.

Sebagai informasi tambahan, Jasa Raharja menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris.

Baca Juga :  Bapak Pencak Silat Dunia, Eddie Nalapraya, Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

Selain itu, PT KAI memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini, dengan jumlah tertentu kepada masinis dan asisten masinis serta pihak terkait.

Kecelakaan tersebut terjadi antara Kereta Api Turangga (Surabaya-Bandung) dan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (Padalarang-Cicalengka).

Empat korban meninggal dunia termasuk masinis, asisten masinis, pramugara, dan Polsuska yang tengah bertugas di kereta.

Sedikitnya 33 orang mengalami luka-luka dan dirawat di empat rumah sakit terdekat.

PT KAI juga menginformasikan bahwa beberapa perjalanan kereta api di Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung direkayasa atau dibatalkan sebagai dampak dari kecelakaan tersebut.

Evakuasi dua kereta yang terlibat telah berhasil dilakukan, dan jalur kereta kini sudah dapat dilewati dengan kecepatan terbatas setelah uji coba dilakukan.

Baca Juga :  5 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Carita, 1 Diantaranya Masih Tahap Pencarian

Dengan demikian, PT KAI berusaha memberikan respons terhadap kecelakaan tersebut dengan mengambil langkah-langkah tanggung jawab sosial dan keselamatan yang diperlukan.***

Berita Terkait

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru