Soal Kecelakaan Tabrakan Kereta Api di Cicalengka, Begini Menurut Pendapat Puan Maharani!

- Redaksi

Saturday, 6 January 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan Maharani Kritisi Kecelakaan Kereta di Cicalengka-SwaraWarta.co.id (Sumber: JawaPos)

SwaraWarta.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyoroti keamanan transportasi setelah peristiwa kecelakaan antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Bandung Raya, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Menko PMK tersebut mendesak PT KAI dan tim terkait untuk menemukan penyebab insiden tersebut dan melakukan evaluasi serta perbaikan pada sistem keamanan transportasi publik, termasuk moda transportasi lainnya.

Puan menekankan perlunya pemantauan oleh Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan pengelolaan di semua moda transportasi.

Tujuannya adalah mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kabar Duka, Jamaah Haji Asal Ponorogo Meninggal Dunia di Makkah

Protokol harus dijalankan sesuai standar untuk mengurangi risiko human error yang dapat merugikan pengguna jasa transportasi.

Selain itu, Puan mengingatkan pemerintah untuk menjamin keselamatan warga yang menggunakan transportasi, menekankan pentingnya PT KAI memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan dengan memfasilitasi dan memenuhi semua kebutuhan mereka.

Peristiwa kecelakaan melibatkan KA Turangga relasi Bandung-Surabaya terjadi di jalur petak Stasiun Cicalengka-Harpugur pada Jumat (5/1) pukul 06.03 WIB.

Empat petugas kereta api, termasuk masinis, asisten masinis, pramugara, dan anggota keamanan, meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Puan Maharani juga menyoroti pentingnya pelayanan terbaik dari PT KAI bagi korban, menuntut agar semua kebutuhan mereka dipenuhi dengan baik.

Baca Juga :  Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Penyakit Jantung

Hal ini mencerminkan keprihatinan dan perhatian terhadap kesejahteraan para korban dan keluarganya dalam menghadapi tragedi tersebut.

Dalam upayanya meningkatkan keamanan, Puan meminta agar evaluasi tidak hanya terbatas pada kereta api, tetapi juga melibatkan semua moda transportasi umum, termasuk jalur darat yang rawan kecelakaan.

Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dapat diimplementasikan secara menyeluruh untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat.

Dengan keterlibatannya dalam isu ini, Puan Maharani menunjukkan kepemimpinan dan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPR RI dalam mengawal keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Diharapkan langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan, menjadikan transportasi publik lebih aman dan nyaman bagi semua penggunanya.***

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB