Soal Kecelakaan Tabrakan Kereta Api di Cicalengka, Begini Menurut Pendapat Puan Maharani!

- Redaksi

Saturday, 6 January 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan Maharani Kritisi Kecelakaan Kereta di Cicalengka-SwaraWarta.co.id (Sumber: JawaPos)

SwaraWarta.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyoroti keamanan transportasi setelah peristiwa kecelakaan antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Bandung Raya, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Menko PMK tersebut mendesak PT KAI dan tim terkait untuk menemukan penyebab insiden tersebut dan melakukan evaluasi serta perbaikan pada sistem keamanan transportasi publik, termasuk moda transportasi lainnya.

Puan menekankan perlunya pemantauan oleh Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan pengelolaan di semua moda transportasi.

Tujuannya adalah mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Seorang Suami Tega Aniaya dan Bunuh Istri, Terungkap dari Buku Diari

Protokol harus dijalankan sesuai standar untuk mengurangi risiko human error yang dapat merugikan pengguna jasa transportasi.

Selain itu, Puan mengingatkan pemerintah untuk menjamin keselamatan warga yang menggunakan transportasi, menekankan pentingnya PT KAI memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan dengan memfasilitasi dan memenuhi semua kebutuhan mereka.

Peristiwa kecelakaan melibatkan KA Turangga relasi Bandung-Surabaya terjadi di jalur petak Stasiun Cicalengka-Harpugur pada Jumat (5/1) pukul 06.03 WIB.

Empat petugas kereta api, termasuk masinis, asisten masinis, pramugara, dan anggota keamanan, meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Puan Maharani juga menyoroti pentingnya pelayanan terbaik dari PT KAI bagi korban, menuntut agar semua kebutuhan mereka dipenuhi dengan baik.

Baca Juga :  Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran

Hal ini mencerminkan keprihatinan dan perhatian terhadap kesejahteraan para korban dan keluarganya dalam menghadapi tragedi tersebut.

Dalam upayanya meningkatkan keamanan, Puan meminta agar evaluasi tidak hanya terbatas pada kereta api, tetapi juga melibatkan semua moda transportasi umum, termasuk jalur darat yang rawan kecelakaan.

Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dapat diimplementasikan secara menyeluruh untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat.

Dengan keterlibatannya dalam isu ini, Puan Maharani menunjukkan kepemimpinan dan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPR RI dalam mengawal keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Diharapkan langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan, menjadikan transportasi publik lebih aman dan nyaman bagi semua penggunanya.***

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru