Soal Kecelakaan Tabrakan Kereta Api di Cicalengka, Begini Menurut Pendapat Puan Maharani!

- Redaksi

Saturday, 6 January 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan Maharani Kritisi Kecelakaan Kereta di Cicalengka-SwaraWarta.co.id (Sumber: JawaPos)

SwaraWarta.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyoroti keamanan transportasi setelah peristiwa kecelakaan antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Bandung Raya, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Menko PMK tersebut mendesak PT KAI dan tim terkait untuk menemukan penyebab insiden tersebut dan melakukan evaluasi serta perbaikan pada sistem keamanan transportasi publik, termasuk moda transportasi lainnya.

Puan menekankan perlunya pemantauan oleh Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan pengelolaan di semua moda transportasi.

Tujuannya adalah mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak, Kabag Ops Diduga Terlibat

Protokol harus dijalankan sesuai standar untuk mengurangi risiko human error yang dapat merugikan pengguna jasa transportasi.

Selain itu, Puan mengingatkan pemerintah untuk menjamin keselamatan warga yang menggunakan transportasi, menekankan pentingnya PT KAI memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan dengan memfasilitasi dan memenuhi semua kebutuhan mereka.

Peristiwa kecelakaan melibatkan KA Turangga relasi Bandung-Surabaya terjadi di jalur petak Stasiun Cicalengka-Harpugur pada Jumat (5/1) pukul 06.03 WIB.

Empat petugas kereta api, termasuk masinis, asisten masinis, pramugara, dan anggota keamanan, meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Puan Maharani juga menyoroti pentingnya pelayanan terbaik dari PT KAI bagi korban, menuntut agar semua kebutuhan mereka dipenuhi dengan baik.

Baca Juga :  BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum Suntik, Ini Alasannya

Hal ini mencerminkan keprihatinan dan perhatian terhadap kesejahteraan para korban dan keluarganya dalam menghadapi tragedi tersebut.

Dalam upayanya meningkatkan keamanan, Puan meminta agar evaluasi tidak hanya terbatas pada kereta api, tetapi juga melibatkan semua moda transportasi umum, termasuk jalur darat yang rawan kecelakaan.

Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dapat diimplementasikan secara menyeluruh untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat.

Dengan keterlibatannya dalam isu ini, Puan Maharani menunjukkan kepemimpinan dan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPR RI dalam mengawal keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Diharapkan langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan, menjadikan transportasi publik lebih aman dan nyaman bagi semua penggunanya.***

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB