Update Terbaru Kasus Meninggalnya Anak Artis Tamara Tyasmara, Sang Pacar Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Friday, 9 February 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Sebagai Tersangka-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun)

SwaraWarta.co.id – Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan YA, pacar artis Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus kematian putra Tamara, Dante, di kolam renang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa YA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ade menjelaskan bahwa YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Kasus ini melibatkan tuduhan terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak atau pembunuhan berencana atau pembunuhan.

Baca Juga :  Pilu, Remaja Hanyut di Kali Ciliwung Berhasil Ditemukan

Dijelaskan bahwa tersangka YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, oleh pihak kepolisian.

Penangkapan YA didasarkan pada bukti yang kuat setelah gelar perkara.

Menurut Ade, penetapan YA sebagai tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti lainnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap YA untuk mendalami kasus tersebut.

Terkait motif di balik dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh YA, Ade menyatakan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan.

Dalam hal ini Ade menyatakan bahwa polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti.

Apabila ada update-nya nanti pihak polisi berupaya untuk menyampaikannya ke awak media.

Baca Juga :  Medan Resmi Luncurkan 60 Bus Listrik, Wali Kota: Ayo Beralih ke Transportasi Umum

Untuk prosesnya sendiri, Ade menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.

Ade menekankan bahwa YA sebagai tersangka dapat dihukum dengan pidana maksimal 20 tahun penjara jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pasal yang dikenakan adalah 76C tentang kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun kurungan penjara.

Kasus ini mengguncang publik, karena melibatkan seorang artis dan anaknya.

Pihak kepolisian terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan tercapai.

Seiring berjalannya waktu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan ini, termasuk pengungkapan motif yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.***

Berita Terkait

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
Ananda Sukarlan Tampilkan Karya Terbaru Bora Ring dalam Konser Gabalandhurra
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi
Gedung Baru Kantor Pengadilan Negeri Tuban Terabaikan Setelah 3 Tahun Pembangunan Rampung

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Thursday, 1 May 2025 - 09:59 WIB

Ananda Sukarlan Tampilkan Karya Terbaru Bora Ring dalam Konser Gabalandhurra

Thursday, 1 May 2025 - 09:12 WIB

MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

Berita Terbaru

Polytron (Dok. Ist)

Otomotif

Polytron Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya di Indonesia

Thursday, 1 May 2025 - 10:32 WIB

Pemerintah akan Rekrutmen guru untuk sekolah rakyat (Dok. Ist)

Berita

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Minuman kaya antioksidan (Dok. Ist)

Lifestyle

5 Minuman Kaya Antioksidan untuk Menurunkan Risiko Kanker

Thursday, 1 May 2025 - 10:17 WIB