Bejat, Ayah di Tolitoli Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

- Redaksi

Saturday, 24 February 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi korban pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 51 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial DT, telah ditangkap oleh polisi di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah karena menyetubuhi putri tirinya yang berusia 17 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melakukan tindakan bejatnya berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil 6 bulan. Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Ismail menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023 di rumah pelaku di Kecamatan Dakopemean. 

Tersangka melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan korban hamil dengan usia kehamilan saat ini sekitar 6 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Ismail kepada wartawan, Sabtu (24/2). 

“(Pelaku) pertama kali melakukan pencabulan 10 Mei 2022 hingga terakhir kali korban tidak ingat lagi pada tahun 2023,” ungkap Ismail

Baca Juga :  Buntut Kasus Bullying di SMA Internasional, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah dan memaksa korban untuk melakukan tindakan bejat. 

Ayah kandung korban menemukan perut anaknya yang membuncit dan kemudian mengetahui tindakan bejat pelaku yang dilaporkannya ke polisi pada tanggal 6 Februari 2024. 

“Pada saat itu ayah kandung korban melihat ada kelainan pada tubuh anaknya yang nampak buncit,” bebernya.

Pelaku telah ditahan di Mapolres Tolitoli dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru