Caleg di Gorontalo Ngamuk, Diduga Minta Warga Kembalikan Uang Sebesar Rp75 Juta

- Redaksi

Wednesday, 21 February 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bawaslu yang sedang melakukan rapat terkait caleg yang melakukan suap pada rakyat (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Dalam berita terbaru, seorang caleg DPRD Kota Gorontalo berinisial DD dituduh melakukan pelanggaran politik uang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

DD meminta pengembalian uang senilai Rp 75 juta dari seorang warga bernama Welly Ismail. 

“Jadi ini baru dugaan pelanggaran terkait money politic terhadap salah seorang caleg berinisial DD,” ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib.

Laporan sudah dilakukan oleh warga tersebut ke Bawaslu Gorontalo pada Senin (19/2). Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penelusuran. 

Baca Juga :  Lowongan Assistant Department J&T Cargo Gorontalo Tahun 2025 (Apply Now)

“Pelapor membawa bukti jelas sudah diterima oleh staf bawaslu. Dan sebagaimana ketentuan pelanggaran bahwa Bawaslu diberi waktu 24 jam untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut apakah memenuhi unsur untuk diregistrasi atau tidak,” tambahnya

Sukrin akan melakukan rapat dengan tim Bawaslu Kota Gorontalo untuk menindaklanjuti kasus ini dan memutuskan apakah pelaporan tersebut akan diregistrasi dan diserahkan ke Gakkumdu. 

Nah kami hari ini itu sudah melakukan kajian dan sudah melaksanakan pleno bersama teman Bawaslu dan memutuskan bahwa laporan atas nama WI diregistrasi dilanjutkan ke proses dan diteruskan ke Gakkumdu,” katanya.

“Besok kami sudah jadwalkan pukul 09.00 Wita akan melakukan pembahasan Gakkumdu Kota Gorontalo terkait dengan pemanggilan pihak-pihak terkait baik itu pelapor kemudian terlapor dan juga saksi-saksi,” sambungnya

Baca Juga :  Rumor! Selangor FC Dikabarkan Mengincar Egy Maulana Vikri

Pembahasan terkait pemanggilan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi juga sudah dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita besok.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sulawesi Tengah, Terasa di Sekitar Banggai Kepulauan
Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!
Indonesia dan Malaysia Dukung Solusi Dua Negara untuk Perdamaian Palestina
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI
Kondisi Masih Pemulihan, Jokowi Pilih Antar Cucu Liburan
Permudahkan Penyidikan, Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Israel dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Langkah Awal Perdamaian di Tengah Konflik
Gelar OTT, KPK Tangkap 6 Orang di Sumatera Utara

Berita Terkait

Saturday, 28 June 2025 - 10:06 WIB

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sulawesi Tengah, Terasa di Sekitar Banggai Kepulauan

Saturday, 28 June 2025 - 09:54 WIB

Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!

Saturday, 28 June 2025 - 09:49 WIB

Indonesia dan Malaysia Dukung Solusi Dua Negara untuk Perdamaian Palestina

Saturday, 28 June 2025 - 08:10 WIB

Kondisi Masih Pemulihan, Jokowi Pilih Antar Cucu Liburan

Saturday, 28 June 2025 - 08:06 WIB

Permudahkan Penyidikan, Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terbaru

kuliner

Liburan ke Bukittinggi? Jangan Lewatkan 7 Kuliner Khas Ini!

Saturday, 28 Jun 2025 - 10:01 WIB