Harga Beras Premium Tembus Rp 18.500 Per Kg

- Redaksi

Friday, 23 February 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beras premium mengalami kenaikan harga
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Melansir dari sumber-sumber terpercaya, diketahui bahwa pedagang di pasar tradisional mengeluhkan adanya kenaikan harga beras yang tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, kenaikan harga tersebut melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mencatat rekor baru, dengan kisaran harga mencapai Rp18 ribu per kg.

Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, juga memberikan tanggapannya mengenai hal ini.

Ua menyatakan bahwa ketersediaan beras kualitas medium dan premium sangatlah sulit. 

Bahkan jika tersedia, harga beras premium di pasar mencapai tingkat yang sangat tinggi, yaitu sekitar Rp18.500 per kilogram (kg).

Baca Juga :  Tradisi Berbagi di Hari Imlek: 1.000 Paket Makanan untuk Warga

“Ya (harga beras premium Rp18.500 per kg tertinggi di era Presiden Jokowi). Hati-hati, jika pasar tradisional stok berasnya tidak melimpah tentu akan terganggu distribusi pangan rakyat yang ada di pasar,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).

Reynaldi juga mengkritik program bansos beras 10 kg yang digulirkan secara masif menjelang Pilpres 2024. 

Menurutnya, pembagian bansos dalam momentum politik ini menimbulkan ketidakseimbangan dengan stok beras di pasar, yang akhirnya berujung pada lonjakan harga dan bahkan kelangkaan.

“Tentu menteri yang terkait dalam hal ini, seperti Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) dan Menteri BUMN (Erick Thohir) yang memang secara ‘telanjang’ mendukung paslon tertentu. Namun, tidak memperhatikan nasib petani kecil kita, pedagang kecil kita,” kritik Reynaldi.

Baca Juga :  BF Kantongi Keuntungan Hingga Rp 10 Juta per Bulan Dari Hasil Menyebarkan Video Porno Rebecca Klopper

“Fakta bahwa harga beras tinggi ini bukti pemerintah tidak serius menanganinya. Jelas bahwa tata niaga pangan kita ini mesti diperbaiki dan perlu ada perubahan agar tidak terjadi seperti ini terus-menerus,” tambahnya.

Kabar terbaru dari Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023 mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras telah resmi dirilis. 

HET beras untuk kualitas medium di zona 1 seperti Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi adalah Rp10.900 per kg, sedangkan untuk beras premium adalah Rp13.900 per kg.

Sementara di zona 2 yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500 per kg dan beras premium sebesar Rp14.400 per kg.

Baca Juga :  Mutasi Besar di TNI: Brigjen TNI Endro Satoto Dipindah ke Kementerian Pertahanan

Di zona ke 3 yang mencakup Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kg dan beras premium sebesar Rp14.800 per kg.

Namun, menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategi Nasional (PIHPS), harga beras kualitas medium per Jumat (23/2) memiliki kisaran harga Rp15.500-Rp15.650 per kg dan untuk beras kualitas super berkisar antara Rp16.500-Rp17.000 per kg.

Sementara itu, di pasar, harga beras premium bahkan bisa mencapai Rp18 ribu per kg. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan HET yang sudah ditetapkan.

Berita Terkait

Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 14:59 WIB

Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 8 November 2025 - 14:46 WIB

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek Kelulusan PPG Online

Berita

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Saturday, 8 Nov 2025 - 14:46 WIB

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB