Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru atas Korupsi Timah

 

Penetapan tersangka baru korupsi timah
Penetapan tersangka baru korupsi timah
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terkait periode tahun 2015-2022. Para tersangka langsung ditahan.

"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024).

BACA JUGA: Tiba di Kejagung, Sandra Dewi Hanya Tebar Senyum

Menurut Kuntadi, tiga tersangka langsung ditahan sedangkan dua tersangka lainnya saat ini sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tidak dapat ditahan.

"BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka," terangnya.

Dengan ditetapkannya lima tersangka baru tersebut, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini meningkat menjadi 21 orang.

BACA JUGA: Harvey Ditahan, Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk

Berikut ini rincian 16 tersangka sebelumnya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeiss (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

 Helena Lim, manajer PT QSE yang kaya raya, serta Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4) terkait dengan rekening-rekening yang terblokir atas nama Harvey.



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter