Kejagung Tetapkan Tersangka Baru atas Korupsi Timah

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penetapan tersangka baru korupsi timah
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terkait periode tahun 2015-2022. Para tersangka langsung ditahan.

“Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024).

BACA JUGA: Tiba di Kejagung, Sandra Dewi Hanya Tebar Senyum

Menurut Kuntadi, tiga tersangka langsung ditahan sedangkan dua tersangka lainnya saat ini sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tidak dapat ditahan.

“BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka,” terangnya.

Dengan ditetapkannya lima tersangka baru tersebut, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini meningkat menjadi 21 orang.

BACA JUGA: Harvey Ditahan, Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk

Berikut ini rincian 16 tersangka sebelumnya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

Baca Juga :  Tragedi Penembakan Pekerja Migran di Malaysia: Pemerintah Soroti Tindakan Berlebihan

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

Baca Juga :  Remaja Tenggelam di Waduk Kedurus Surabaya, Ditemukan Meninggal Dunia

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeiss (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

 Helena Lim, manajer PT QSE yang kaya raya, serta Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4) terkait dengan rekening-rekening yang terblokir atas nama Harvey.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB