Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

- Redaksi

Thursday, 3 April 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tol Jakarta-Cikampek (Dok. Ist)

Tol Jakarta-Cikampek (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Korlantas Polri mulai menerapkan sistem contraflow di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Rabu (2/4/2025). Sistem contraflow ini diberlakukan di jalur arah Jakarta, antara KM 55 hingga KM 47.

Menurut unggahan TMC Polda Metro Jaya di akun X, contraflow diterapkan secara situasional, dengan satu lajur digunakan untuk arah Jakarta.

“Saat ini contraflow dari KM 55 s.d KM 47 Tol Jakarta Cikampek,” tulis TMC Polda Metro Jaya seperti dalam unggahan di akun X, Rabu (2/4/2025) malam. Contraflow diterapkan secara situasional satu lajur arah Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengendara diimbau untuk berhati-hati dan menjaga jarak aman saat berkendara. Kecepatan maksimum yang diperbolehkan di jalur contraflow adalah 40 km per jam.

Baca Juga :  Percepat Identifikasi, Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Serahkan Data DNA

TMC Polda Metro Jaya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memelihara Kamseltibcarlantas. Pengendara diimbau untuk melakukan jaga jarak aman serta perhatikan batas kecepatan saat berkendara,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Pengendara diingatkan untuk selalu waspada, mematuhi batas kecepatan, dan memastikan saldo E-toll cukup sebelum berkendara. Selain itu, pengendara juga diharapkan mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.

“Selalu waspada terhadap kondisi jalan, utamakan keselamatan. Pastikan saldo E-toll cukup dan mematuhi arahan petugas di lapangan.”

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB