Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Dante, Terbukti Lalai!

- Redaksi

Friday, 9 February 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pembunuhan  Dante anak kandung Tamara Tyasmara
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang perempuan berinisial YA, kekasih dari aktris Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus kematian anak laki-laki Tamara yang bernama Dante (6).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, YA dikenakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).

Baca Juga :  Jelang Lawan Arema FC, Jayus Hariono Ajak PSS Sleman Berbenah

Ade Ary menyebutkan bahwa YA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Meskipun demikian, terkait motif dari peristiwa ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Pasal 76 c ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Menurut Ade Ary, YA akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. 

Motif sedang di dalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YAm akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” katanya.

Sebelumnya, pada pagi hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap YA di daerah Pondok Kelapa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak Tamara tersebut.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru