Ingin Tahu Cara dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian? Cek!

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadai BPKB di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Lampung)

SwaraWarta.co.id – Gadai BPKB motor di Pegadaian melalui layanan Pinjaman Serba Guna merupakan opsi cepat dan mudah untuk mendapatkan dana tunai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kredit yang dapat mencapai Rp 100 juta, nasabah dapat memanfaatkan agunan BPKB kendaraan bermotor mereka.

Untuk mengetahui bagaimana cara gadai BPKB motor di Pegadaian dan apa saja syaratnya, berikut persyaratannya secara umum.

Pertama, nasabah perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP calon nasabah dan pasangan.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Surat keterangan domisili (untuk yang alamat belum sesuai dengan KTP).

Baca Juga :  Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara Internasional Komodo di Labuan Bojo Kembali Ditutup

4. Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja (bagi yang memiliki usaha atau perusahaan).

5. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

6. Fotokopi BPKB.

7. Fotokopi surat nikah atau akta cerai.

8. Bukti cek fisik kendaraan.

9. Bukti kepemilikan tempat tinggal (atau fisik bangunan rumah, khusus calon nasabah pekerja sektor non formal).

10. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (syarat ini khusus diberlakukan untuk calon nasabah pekerja sektor non formal).

11. Fotokopi rekening listrik.


Gadai BPKB di Pegadaian
Gadai BPKB di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: bisnisonline)



Setelah memiliki dokumen lengkap, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa kelengkapan syarat gadai BPKB motor.

Baca Juga :  Menjadi Malam yang Istimewa, Ini Dia Sejarah Singkat Nuzulul Qur'an

2. Ajukan permohonan Pinjaman Serba Guna.

3. Tim Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei.

4. Tim mikro menyetujui besaran pinjaman.

5. Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau melalui transfer.

Untuk mengetahui tarif angsuran bulanan gadai BPKB motor di Pegadaian, nasabah perlu memperhatikan rincian sebagai berikut:

– Besar pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikenakan sewa modal 1,5% per bulan.

– Besar pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta dikenakan sewa modal 1,25% per bulan.

– Besar pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta dikenakan sewa modal 1,15% per bulan.

– Jangka waktu pinjaman fleksibel atau bisa dipilih sesuai kesanggupan, yakni antara 12 sampai 36 bulan dengan angsuran tetap setiap bulan.

Baca Juga :  Kalahkan Thailand 1-0, Indonesia Sabet Gelar Juara Piala AFF U-19

Pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiap saat.

Dengan informasi ini, nasabah dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait pinjaman mereka.

Penting untuk memahami syarat dan tarif angsuran sebelum melakukan gadai BPKB motor di Pegadaian.

Sebagai catatan, nasabah juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut atau klarifikasi langsung dari laman resmi Pegadaian atau menghubungi customer service mereka.

Dengan demikian, proses gadai BPKB motor di Pegadaian dapat berlangsung dengan lancar dan transparan sesuai dengan kebutuhan finansial nasabah.***

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru