Sadis, 8 Remaja Perkosa Seorang Gadis di Bawah Umur

- Redaksi

Sunday, 11 February 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Delapan pelajar ditangkap polisi karena memerkosa secara bergantian seorang gadis remaja yang berusia 14 tahun di sebuah rumah kosong di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil menangkap enam dari delapan pelaku di Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, dan juga dua pelaku lainnya sebelumnya. 

“(Pelaku) ada 8 orang dan yang 1 orang berinisial AK kita sudah amankan lebih dulu,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar, Sabtu (10/2).

Salah satu pelaku awalnya telah diamankan lebih dulu. Perkosaan tersebut terjadi pada 7 September 2023 lalu di rumah kosong di Jalan Lambengi, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Baca Juga :  Pemerintah Cairkan KUR BRI 2024 untuk Calon TKI: Pinjaman Cepat 25 Juta, Bunga Rendah, dan Syarat Mudah

“Kami langsung ke lokasi menangkap para pelaku. Total pelaku yang sudah ditangkap 8 orang,” pungkasnya.

Kedelapan pelaku di bawah umur tersebut diduga melakukan pemerkosaan secara bergantian dan paksa karena tidak dapat menahan nafsu mereka. 

Sementara itu, korban tetap menderita trauma sebagai akibat dari kejadian tersebut. 

Para pelaku telah ditangkap oleh aparat Jatanras Satreskrim Polres Gowa dan dihadapkan pada hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

Hukuman yang diterima para pelaku sudah diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB