Modus Casting Model: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Video Pornografi di Jatim

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia kriminalitas, Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan dua tersangka berinisial S dan N.

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Gresik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Dirmanto Kepala Bidang Humas Polda Jatim, menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat di Surabaya.

Menurut Dirmanto, kedua tersangka menggunakan modus perekrutan model dengan dalih casting talent.

Dalam prosesnya, korban yang sedang berganti pakaian di ruang ganti direkam secara diam-diam menggunakan kamera tersembunyi.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2015 hingga 2023, dengan ratusan orang menjadi korban.

Baca Juga :  Ketegangan India-Pakistan Ganggu Penerbangan Internasional, Banyak Maskapai Ubah Rute

Para korban tertarik mengikuti proses rekrutmen karena tergiur janji pekerjaan sebagai model.

“Banyak korban yang terjebak karena termotivasi mendapatkan pekerjaan di dunia modeling,” ungkap Dirmanto.

Hingga kini, lima korban telah melapor kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, jumlah korban sepertinya akan jauh lebih banyak dibanding perkiraan.

Oleh karena itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Dalam penyidikan awal, kedua tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam peraturan hukum Indonesia. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  20 Tim Memastikan Lolos ke Euro 2024, Juara Bertahan Italia Ikut Menyusul

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 35 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirmanto menyebutkan, informasi lebih lanjut terkait kriteria korban dan proses hukum akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa, terutama yang menawarkan pekerjaan melalui jalur informal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang memanfaatkan janji-janji manis.

Dengan langkah cepat Polda Jatim, diharapkan para korban bisa mendapatkan keadilan, dan pelaku kejahatan seperti ini dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru