18 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Khusus Hari Nyepi

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan saat berada di dalam sel (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kepulauan Riau memberikan pengurangan masa pidana atau remisi pada Hari Raya Nyepi kepada sejumlah narapidana. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah memberikan remisi kepada 18 narapidana yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” kata Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (11/3). 

Sebanyak 18 narapidana di Kepulauan Riau mendapatkan remisi tersebut. Dari 18 narapidana, tiga orang mendapatkan pengurangan pidana selama 15 hari, enam orang satu bulan, satu orang satu bulan 15 hari, dan delapan orang dua bulan.

Baca Juga :  Rekomendasi Wisata Terbaru di Tulungagung, Cocok Dikunjungi saat Liburan

“Tiga narapidana pengurangan pengurangan masa pidana 15 hari, enam orang pengurangan pengurangan masa pidana satu bulan, satu orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan delapan orang pengurangan masa pidana dua bulan,” ujarnya.

Remisi diberikan pada narapidana yang memberikan pencapaian positif selama menjalani binaan. 

Penghargaan ini diberikan hanya pada narapidana yang beragama Hindu. Pengurangan masa pidana diatur dalam keputusan presiden dan undang-undang.

Remisi Nyepi ini diberikan atas hasi karya positif narapidana dan anak binaan. Tercatat, satu orang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam.

“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya

Baca Juga :  Timnas Yordania Cetak Sejarah, Bungkam Tim yang Jauh Lebih Diunggulkan di Piala Asia 2023

Sementara sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, dan satu orang di Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan remisi khusus tersebut.

“Satu orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam, sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, satu orang di Rutan Kelas IIA Batam,” tambahnya

Berita Terkait

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Saturday, 17 January 2026 - 10:51 WIB

Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Berita Terbaru