18 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Khusus Hari Nyepi

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan saat berada di dalam sel (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kepulauan Riau memberikan pengurangan masa pidana atau remisi pada Hari Raya Nyepi kepada sejumlah narapidana. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah memberikan remisi kepada 18 narapidana yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” kata Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (11/3). 

Sebanyak 18 narapidana di Kepulauan Riau mendapatkan remisi tersebut. Dari 18 narapidana, tiga orang mendapatkan pengurangan pidana selama 15 hari, enam orang satu bulan, satu orang satu bulan 15 hari, dan delapan orang dua bulan.

Baca Juga :  Berkeliling Dunia di Sarae Hills Lembang

“Tiga narapidana pengurangan pengurangan masa pidana 15 hari, enam orang pengurangan pengurangan masa pidana satu bulan, satu orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan delapan orang pengurangan masa pidana dua bulan,” ujarnya.

Remisi diberikan pada narapidana yang memberikan pencapaian positif selama menjalani binaan. 

Penghargaan ini diberikan hanya pada narapidana yang beragama Hindu. Pengurangan masa pidana diatur dalam keputusan presiden dan undang-undang.

Remisi Nyepi ini diberikan atas hasi karya positif narapidana dan anak binaan. Tercatat, satu orang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam.

“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya

Baca Juga :  Modus Biar Menang Tilawah, Seorang Guru Madrasah di Lampung Tega Cabuli Anak Didiknya Sendiri

Sementara sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, dan satu orang di Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan remisi khusus tersebut.

“Satu orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam, sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, satu orang di Rutan Kelas IIA Batam,” tambahnya

Berita Terkait

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 11:11 WIB

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam

Wednesday, 11 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Tuesday, 10 March 2026 - 10:50 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Monday, 9 March 2026 - 16:59 WIB

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Berita Terbaru

Kronologi Penolakan MBG Lele Mentah

Berita

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:49 WIB

Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA

Teknologi

LENGKAP! 5 Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA Terbaru 2026

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:43 WIB