18 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Khusus Hari Nyepi

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan saat berada di dalam sel (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kepulauan Riau memberikan pengurangan masa pidana atau remisi pada Hari Raya Nyepi kepada sejumlah narapidana. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah memberikan remisi kepada 18 narapidana yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” kata Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (11/3). 

Sebanyak 18 narapidana di Kepulauan Riau mendapatkan remisi tersebut. Dari 18 narapidana, tiga orang mendapatkan pengurangan pidana selama 15 hari, enam orang satu bulan, satu orang satu bulan 15 hari, dan delapan orang dua bulan.

Baca Juga :  Gegara Status WhatsApp, Pria di Bangkalan Nekat Tusuk Temannya Sendiri

“Tiga narapidana pengurangan pengurangan masa pidana 15 hari, enam orang pengurangan pengurangan masa pidana satu bulan, satu orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan delapan orang pengurangan masa pidana dua bulan,” ujarnya.

Remisi diberikan pada narapidana yang memberikan pencapaian positif selama menjalani binaan. 

Penghargaan ini diberikan hanya pada narapidana yang beragama Hindu. Pengurangan masa pidana diatur dalam keputusan presiden dan undang-undang.

Remisi Nyepi ini diberikan atas hasi karya positif narapidana dan anak binaan. Tercatat, satu orang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam.

“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya

Baca Juga :  Hasil Drawing Piala Asia U-20 2025: Indonesia Berada di Grup C Bersama Iran dan Uzbekistan

Sementara sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, dan satu orang di Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan remisi khusus tersebut.

“Satu orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam, sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, satu orang di Rutan Kelas IIA Batam,” tambahnya

Berita Terkait

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!
Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!
Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Berita Terkait

Tuesday, 23 June 2026 - 11:07 WIB

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

Tuesday, 23 June 2026 - 10:57 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

Tuesday, 23 June 2026 - 10:47 WIB

Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun

Monday, 22 June 2026 - 09:15 WIB

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Monday, 22 June 2026 - 08:31 WIB

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Yup

Teknologi

Cara Hapus Akun Yup Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Permanen!

Tuesday, 23 Jun 2026 - 15:33 WIB