Batal Nikah, Pria di Jember Nekat Curi Sapi Milik Keluarga Mantan

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat olah TKP kasus pencurian sapi di Jember (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pencuri sapi berhasil ditangkap oleh warga desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kesulitan ketika ia membawa kabur sapi hasil curiannya dan diseruduk oleh sapi tersebut. Pencuri tersebut bernama Yoga Adi Pratama (23) dan saat ini ditahan di Mapolsek Bangsalsari.

“Peristiwanya terjadi sekitar pukul satu dini hari,” kata Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo saat dihubungi, Kamis (21/3). 

Kejadian tersebut terjadi pada pukul satu dini hari. Korban curiga setelah mendengar suara gaduh dari kandang dan menemukan satu ekor sapi miliknya hilang dari dalam kandang. 

Baca Juga :  Borneo FC Berhasil Menaklukkan Persikabo dalam Laga yang Diwarnai Hujan Deras

“Korban awalnya curiga ada suara gaduh dari kandang. Saat dicek satu ekor sapi di dalamnya hilang,” imbuhnya

Korban memberitahu beberapa warga dan mencari sapi tersebut. Tidak lama kemudian, terdengar teriakan dari arah rumah korban. 

Pelaku bersama sapi yang dicurinya berhasil diamankan oleh warga serta dibawa ke Mapolsek Bangsalsari.

Pelaku mengalami kesakitan setelah diseruduk sapi dan oleh karena itu berteriak. Pemilik sapi merupakan kerabat dari mantan tunangan pelaku. 

“Karena saat mencuri itu, sapi curiannya malah menyeruduk pelaku. Jadi teriak itu karena pelaku kesakitan setelah diseruduk sapi curiannya,” kata Joko.

Pencurian ini diduga dilakukan pelaku karena ia sakit hati atas putusnya pertunangan mereka. Polisi menyelidiki lebih lanjut masalah ini. Pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 363.

Baca Juga :  Pedagang Semangka Tewas Usai Disiram Air Keras dan Dibacok

“Sapi yang dicuri milik kerabat mantan tunangan pelaku. Untuk motifnya mencuri itu ada unsur sakit hati pelaku terhadap korban. Karena korban memutus pertunangan dengan pelaku. Tapi masih kami dalami motif ini. Namun terkait pencurian itu, masuk dalam kategori Curat (pencurian dengan pemberatan) KUHP Pasal 363,” pungkasnya

Berita Terkait

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah
Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!
Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?
Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah
Manfaat Sewa Virtual Office Jakarta untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah
Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 16:48 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Tuesday, 21 October 2025 - 16:42 WIB

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Monday, 20 October 2025 - 16:49 WIB

Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?

Monday, 20 October 2025 - 16:38 WIB

Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya

Monday, 20 October 2025 - 14:44 WIB

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah

Berita Terbaru

Real Madrid Vs Juventus

Olahraga

Real Madrid Vs Juventus Kapan? Berikut Jadwal Resminya!

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:02 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu

Berita

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Tuesday, 21 Oct 2025 - 16:48 WIB

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp

Berita

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Tuesday, 21 Oct 2025 - 16:42 WIB