Batal Nikah, Pria di Jember Nekat Curi Sapi Milik Keluarga Mantan

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat olah TKP kasus pencurian sapi di Jember (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pencuri sapi berhasil ditangkap oleh warga desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kesulitan ketika ia membawa kabur sapi hasil curiannya dan diseruduk oleh sapi tersebut. Pencuri tersebut bernama Yoga Adi Pratama (23) dan saat ini ditahan di Mapolsek Bangsalsari.

“Peristiwanya terjadi sekitar pukul satu dini hari,” kata Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo saat dihubungi, Kamis (21/3). 

Kejadian tersebut terjadi pada pukul satu dini hari. Korban curiga setelah mendengar suara gaduh dari kandang dan menemukan satu ekor sapi miliknya hilang dari dalam kandang. 

Baca Juga :  MUI Soroti Kasus Pesta Gay di Puncak Bogor, Sebut Kegiatan itu Menyimpang dan Memalukan

“Korban awalnya curiga ada suara gaduh dari kandang. Saat dicek satu ekor sapi di dalamnya hilang,” imbuhnya

Korban memberitahu beberapa warga dan mencari sapi tersebut. Tidak lama kemudian, terdengar teriakan dari arah rumah korban. 

Pelaku bersama sapi yang dicurinya berhasil diamankan oleh warga serta dibawa ke Mapolsek Bangsalsari.

Pelaku mengalami kesakitan setelah diseruduk sapi dan oleh karena itu berteriak. Pemilik sapi merupakan kerabat dari mantan tunangan pelaku. 

“Karena saat mencuri itu, sapi curiannya malah menyeruduk pelaku. Jadi teriak itu karena pelaku kesakitan setelah diseruduk sapi curiannya,” kata Joko.

Pencurian ini diduga dilakukan pelaku karena ia sakit hati atas putusnya pertunangan mereka. Polisi menyelidiki lebih lanjut masalah ini. Pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 363.

Baca Juga :  Momen Langka: Prabowo, Megawati, dan Gibran Hadir Bersama di Upacara Hari Lahir Pancasila

“Sapi yang dicuri milik kerabat mantan tunangan pelaku. Untuk motifnya mencuri itu ada unsur sakit hati pelaku terhadap korban. Karena korban memutus pertunangan dengan pelaku. Tapi masih kami dalami motif ini. Namun terkait pencurian itu, masuk dalam kategori Curat (pencurian dengan pemberatan) KUHP Pasal 363,” pungkasnya

Berita Terkait

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Tarif PPh 23 Berapa Persen

Pendidikan

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:04 WIB

Berapa Harga Honda CB500X Bekas?

Otomotif

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 11:13 WIB