Batal Nikah, Pria di Jember Nekat Curi Sapi Milik Keluarga Mantan

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat olah TKP kasus pencurian sapi di Jember (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pencuri sapi berhasil ditangkap oleh warga desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kesulitan ketika ia membawa kabur sapi hasil curiannya dan diseruduk oleh sapi tersebut. Pencuri tersebut bernama Yoga Adi Pratama (23) dan saat ini ditahan di Mapolsek Bangsalsari.

“Peristiwanya terjadi sekitar pukul satu dini hari,” kata Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo saat dihubungi, Kamis (21/3). 

Kejadian tersebut terjadi pada pukul satu dini hari. Korban curiga setelah mendengar suara gaduh dari kandang dan menemukan satu ekor sapi miliknya hilang dari dalam kandang. 

Baca Juga :  KPK Periksa Staf dan Kader PDIP, Hasto Kristiyanto Didalami Terkait Dua Kasus

“Korban awalnya curiga ada suara gaduh dari kandang. Saat dicek satu ekor sapi di dalamnya hilang,” imbuhnya

Korban memberitahu beberapa warga dan mencari sapi tersebut. Tidak lama kemudian, terdengar teriakan dari arah rumah korban. 

Pelaku bersama sapi yang dicurinya berhasil diamankan oleh warga serta dibawa ke Mapolsek Bangsalsari.

Pelaku mengalami kesakitan setelah diseruduk sapi dan oleh karena itu berteriak. Pemilik sapi merupakan kerabat dari mantan tunangan pelaku. 

“Karena saat mencuri itu, sapi curiannya malah menyeruduk pelaku. Jadi teriak itu karena pelaku kesakitan setelah diseruduk sapi curiannya,” kata Joko.

Pencurian ini diduga dilakukan pelaku karena ia sakit hati atas putusnya pertunangan mereka. Polisi menyelidiki lebih lanjut masalah ini. Pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 363.

Baca Juga :  Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

“Sapi yang dicuri milik kerabat mantan tunangan pelaku. Untuk motifnya mencuri itu ada unsur sakit hati pelaku terhadap korban. Karena korban memutus pertunangan dengan pelaku. Tapi masih kami dalami motif ini. Namun terkait pencurian itu, masuk dalam kategori Curat (pencurian dengan pemberatan) KUHP Pasal 363,” pungkasnya

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Berita Terbaru