Dipecat oleh Jokowi Arya Wedakarna Tetap Ngotot Ngantor

- Redaksi

Saturday, 2 March 2024 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Arya Wedakarna anggota DPD Bali yang dipecat Jokowi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, mengabaikan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut jabatannya. 

Meski telah dicopot, AWK tetap bekerja seperti biasa dan bahkan mengaku masih menerima gaji sebagai anggota DPD.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Buktinya, saya hari ini bertugas, berkantor, masih ada acara-acara, dan masih terima gaji. Jadi, selama (gugatannya) berproses (di PTUN) saya masih anggota DPD dan tidak boleh ada pergantian antarwaktu,” kata AWK saat ditemui di kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Kapolres Ponorogo Beri Bantuan kepada Bayi Tanpa Anus: Semoga Bisa Meringankan Beban Keluarga

Menurut AWK, Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi hanyalah merupakan prosedur yang biasa dilakukan oleh seorang presiden. 

Ia juga telah mengajukan keberatan atas keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan meminta penundaan penggantian antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

“(Pemecatan) itu prosedur. Prosedur bernegara, seperti itu. Kami sudah tahu ada dinamika di DPD RI dari BK (Badan Kehormatan), kemudian ada keputusan, sampai kemarin ada muncul keppres. Buat saya pribadi, itu SOP,” imbuh AWK.

Ia memperkirakan bahwa proses gugatan keberatannya di PTUN akan memakan waktu lama.

“Proses di dalam PTUN itu, pasti berproses selama berbulan-bulan. Apalagi kalau sudah banding atau kasasi. Bisa bertahun-tahun,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wujudkan Jakarta yang Lebih Baik, Demokrat Siap Kawal Pramono Rano

AWK yakin bahwa apa yang ia lakukan selama ini adalah benar. Ia bahkan berharap agar para pejabat di Bali dapat mencontoh dirinya. 

Meskipun ia mengalami tantangan dalam karirnya sebagai anggota DPD, ia tetap teguh dengan keputusannya dan tetap bekerja seperti biasa dengan harapan bahwa masalahnya dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum.

“Saya jalankan dan saya berikan contoh dengan transparan. Bahasa hukumnya, yurisprudensi. Ikuti alurnya, SOP-nya. Yang pasti, tetap konsisten saja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!
Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 09:23 WIB

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:37 WIB

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 07:41 WIB

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Monday, 25 May 2026 - 15:25 WIB

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

Berita Terbaru

Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro

Teknologi

7 Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro Agar Cuan Maksimal

Wednesday, 27 May 2026 - 12:41 WIB