Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan Berapa? Ini Syarat Daftarnya!

- Redaksi

Tuesday, 19 March 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjaga tahanan Kejaksaan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Pemerintah membuka kesempatan untuk mendaftar CPNS di Kejaksaan untuk posisi Penjaga Tahanan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika kamu ingin mendaftar, maka kamu bisa memantau informasinya melalui biropeg.kejaksaan.go.id.

Syarat Jadi Penjaga Tahanan Kejaksaan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan untuk posisi Penjaga Tahanan, yaitu 

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 28 tahun, 
  • Tidak pernah menikah, 
  • Tidak buta warna, 
  • Cacat fisik, 
  • Tidak cacat mental, 
  • Tidak bertato dan bertindik (laki-laki), 
  • Mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, 
  • Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif, 
  • Memiliki sertifikat/bukti pelatihan bela diri atau satuan pengamanan, 
  • Memiliki keahlian dalam pengoperasian komputer berupa sertifikat/ijazah minimal program Microsoft Office, 
  • Sudah memiliki ijazah serta transkrip dengan nilai rata-rata 7,00.
Baca Juga :  Gratis Lagi, Beginilah Cara Mendapatkan Tiket KCIC Bagi Calon Penumpang

Bagi yang berhasil lolos menjadi Penjaga Tahanan di Kejaksaan, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2.054.100 setiap bulannya. 

Selain itu, terdapat tunjangan umum sebesar Rp180.000, tunjangan beras Rp72.420, pembulatan Rp90 dan tunjangan PPh Rp49.683. 

Jadi, total penghasilan bruto setiap bulannya adalah sekitar Rp2.356.293. Namun, gaji ini masih akan dipotong oleh beberapa biaya lain seperti IWP, Taperum dan PPh.

Perlu diingat bahwa posisi Penjaga Tahanan memang mendapatkan gaji pokok, namun akan ada potongan gaji setiap bulannya. 

Adapun potongan gaji tersebut adalah IWP, Taperum dan PPh. Setelah dipotong, total gaji yang diterima oleh Penjaga Tahanan sekitar Rp2.096.200 setiap bulannya.

Selain gaji pokok dan potongan biaya, Penjaga Tahanan juga akan mendapatkan uang makan dan tunjangan kinerja. 

Jadi, gaji yang diterima Penjaga Tahanan adalah sekitar Rp6.000.450 setiap bulannya. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan Kejaksaan RI dan menjadi Penjaga Tahanan yang baik dan profesional.

Baca Juga :  BMKG Imbau Warga Riau Waspadai Cuaca Panas Ekstrem Akibat Siklon Tropis

Tugas penjaga tahanan kejaksaan 

Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan Berapa? Ini Syarat Daftarnya!
Penjaga Tahanan Kejaksaan (Dok. Istimewa)

Tugas penjaga tahanan di Kejaksaan adalah memanggil, menyerahkan, menjaga, dan memberi pengawasan kepada seorang tahanan yang telah ditetapkan oleh kejaksaan. 

Penjaga tahanan harus memastikan bahwa tahanan tetap dalam kondisi aman, nyaman, dan terjamin hak asasinya selama berada dalam tahanan.

Tugas utama penjaga tahanan antara lain:

  • Memeriksa identitas tahanan dan barang bawaannya ke dalam sel tahanan.
  • Memeriksa kondisi fisik dan psikologis tahanan secara rutin, seperti kondisi kesehatan, kebersihan diri, dan keamanan.
  • Memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap aktivitas tahanan, termasuk kunjungan dari keluarga atau pihak lain yang dapat ditemui oleh tahanan.
  • Membuat laporan berkala kepada atasan mengenai kondisi tahanan dan keadaan tahanan.
  • Mempersiapkan logistik dan kebutuhan lainnya bagi tahanan, seperti pakaian, makanan, dan obat-obatan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh lembaga kejaksaan.
  • Melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap tahanan yang akan dibawa ke pengadilan dan juga proses pembebasan tahanan.
  • Melakukan pembinaan dan mengajarkan tahanan untuk menghormati hukum, norma, dan etika yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga :  Inilah 6 Adab Berjabat Tangan dalam Syariah Islam

Dalam menjalankan tugas sebagai penjaga tahanan, profesionalisme, keamanan, dan kewaspadaan sangat diperlukan agar tahanan tetap dalam kondisi yang aman dan terkendali. 

Penjaga tahanan juga harus memperhatikan berbagai aturan dan prosedur yang diberlakukan dalam lembaga kejaksaan untuk memastikan bahwa segala tindakan yang dilakukan selalu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 July 2025 - 08:50 WIB

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Monday, 28 July 2025 - 12:00 WIB

Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

Berita Terbaru

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi

Pendidikan

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 Jul 2025 - 10:30 WIB