Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

- Redaksi

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

SwaraWarta.co.id – Kementerian Sosial RI telah resmi membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025.

Rekrutmen ini menawarkan 3.003 formasi bagi para pendidik yang ingin berkontribusi pada proyek strategis nasional. Bagi Anda yang memenuhi syarat, memahami jadwal dan persiapannya adalah kunci sukses.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Sekolah Rakyat

Seluruh proses seleksi berlangsung sangat cepat, dari Desember 2025 hingga Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah timeline penting yang harus Anda catat:

  • Pendaftaran Online: 3 – 7 Desember 2025
  • Seleksi Administrasi: 4 – 8 Desember 2025
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 8 – 9 Desember 2025
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT): 21 – 23 Desember 2025
  • Pengumuman Hasil Akhir SKTT: 10 – 12 Januari 2026
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 20 – 30 Januari 2026
Baca Juga :  Virgoun ditangkap, Ibu dan Sang Kakak Buka Suara

Perlu diingat, jadwal ini bersifat tentatif. Segala perubahan akan diumumkan melalui laman resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id) dan situs Kementerian Sosial (https://kemensos.go.id).

Formasi dan Persyaratan Khusus yang Harus Diketahui

Terdapat lima jenis jabatan yang dibuka dalam seleksi ini:

  1. Wali Asuh (Penata Layanan Operasional)
  2. Wali Asrama (Penata Layanan Operasional)
  3. Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional)
  4. Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional)
  5. Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional

Penting untuk dicatat, seleksi ini tidak terbuka untuk umum (non-ASN). Persyaratan khususnya sangat spesifik:

  • Berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah dan telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
  • Berusia antara 20 hingga 50 tahun pada saat melamar.
  • Bersedia bekerja secara sif dan diprioritaskan yang bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selain itu, pelamar harus memenuhi persyaratan umum sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, seperti sehat jasmani-rohani, tidak pernah dipidana, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Tips Mendaftar dan Proses Seleksi

Pendaftaran dilakukan eksklusif secara online melalui portal SSCASN BKN. Pastikan Anda:

  1. Login ke akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  2. Memilih hanya satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan.
  3. Mengunggah dokumen pindaian berwarna (bukan fotokopi) seperti ijazah, transkrip nilai, dan pas foto formal berlatar belakang merah dalam format PDF yang jelas.

Kelulusan akan ditentukan berdasarkan sistem prioritas dan peringkat terbaik. Prioritas utama diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang sudah bertugas di lingkungan Kemensos, diikuti oleh PPPK Paruh Waktu dari instansi pemerintah lainnya. Seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia.

Baca Juga :  Aktor Song Jae Rim Ditemukan Meninggal di Apartemennya, Polisi Dugaan Bunuh Diri

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera siapkan dokumen Anda dan akses portal SSCASN sebelum periode pendaftaran berakhir pada 7 Desember 2025. Untuk informasi detail mengenai sebaran lokasi formasi, Anda dapat merujuk langsung pada lampiran pengumuman resmi di situs Kemensos.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru