Guru SMA di Ambon Jadi Amukan Warga Usai Hamili Siswinya Sendiri

- Redaksi

Wednesday, 13 March 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru SMA yang Hamili Siswinya Sendiri (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang guru dari SMA ternama di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka setelah menghamili siswinya yang masih berusia 18 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, oknum guru tersebut berinisial LI (50). Sementara korban berinisial ES (18). 

Guru tersebut ditangkap dan ditahan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Guru yang hamili siswanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S Luhukay melalui keterangannya, Selasa (12/3).

“Jadi merespon laporan korban dan keluarganya, polisi langsung bergerak cepat menangkap dan menahan tersangka,” ujarnya

Baca Juga :  LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo, Benarkah Korban Pembunuhan?

Tersangka mengaku bahwa dia sudah menyetubuhi siswinya beberapa kali sejak Desember 2022 hingga Februari 2024. 

“Tersangka dan korban berhubungan layaknya suami istri itu. Jadi tersangka setubuhi korban sejak masih berusia 17 tahun,” ujarnya

Guru tersebut dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan jika terbukti bersalah, maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, guru tersebut juga menjadi korban amukan warga yang kesal dengan perbuatannya. 

Warga spontan tanpa ada rencana saat mengamuk dan memukul LMI (guru SMA) tersebut,” kata Boman Pesolima, warga yang ikut menyaksikan kejadian itu kepada awak media,, Selasa (12/3)

Baca Juga :  Longsor di Mojokerto Tewaskan Satu Orang, Dua Mobil Terempas

“Tujuan kedatangan ES dan keluarganya untuk meminta LMI segera menyerahkan diri ke polisi karena sudah menghamili ES,” ujarnya

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB