Gus Samsudin ditangkap, Warga Blitar Merasa Lega

- Redaksi

Sunday, 3 March 2024 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padepokan milik Gus Samsudin
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idTersangka kasus konten kontroversial, Gus Samsudin, telah ditetapkan dan ditahan oleh Polda Jatim pada Jumat (1/3) yang lalu. 

Kabar ditahannya Gus Samsudin secara positif diterima oleh warga di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, tempat berdirinya padepokan miliknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar merasa resah dengan konten-konten kontroversial yang sering diproduksi oleh Samsudin. 

“Ya lega (rasanya), supaya ada pelajaran untuk dia (Samsudin), karena sering bikin kontroversi,” katanya dikutip dari detikJatim, Sabtu (2/3/2024).

Salah satu warga, DDK, mengatakan bahwa tersangka harus mendapatkan pelajaran dari perbuatannya tersebut dan menghentikan produksi konten-konten yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Chatbot Google Bard Diganti Gemini! Apa Perbedaannya?

“Meskipun yang kemarin (kontennya) tidak dibuat di sini (Desa Rejowinangun), tapi tetap saja membuat resah. Semoga ini yang terakhir dan tidak membuat resah warga maupun mencoreng nama desa,” terangnya

Meski pernah berurusan dengan pihak kepolisian, tetapi tidak ada efek jera yang dirasakan oleh Samsudin. 

Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran warga sekitar akan dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari produksi konten-konten yang tidak pantas.

Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto, mengungkapkan bahwa tidak ada gejolak yang terjadi di wilayahnya dengan ditahannya Samsudin. 

“Tidak ada gejolak, masih kondusif. Warga mungkin ya lega dan semoga tidak ada lagi kegiatan lain di situ (padepokan),” katanya.

Baca Juga :  Apa Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia? Berikut ini Penjelasannya!

Warga melakukan aktivitas seperti biasanya, tetapi mereka tetap menunggu langkah tegas dari Pemkab Blitar dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Semoga segera ada tindakan tegas dari Pemkab Blitar, yang bisa membuat warga semakin aman dan kondusif,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah konten-konten video pengajiannya yang memperbolehkan bertukar pasangan menjadi viral dan meresahkan masyarakat. 

“Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/3).

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB