Categories: BeritaPemerintah

Ketuk Palu, Ini Alasan MK Batalkan Pasal Berita Bohong Menurut Pakar Hukum

 

Ilustrasi berita bohong ( hoax)
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, yaitu Feri Amsari, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal dalam undang-undang terkait penyebaran berita bohong (hoaks). 

Menurut Feri, ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat sipil, dan dia berharap pemerintah dan legislatif tidak akan membuat undang-undang baru yang serupa untuk merusak putusan MK

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami percaya ini sebuah kemenangan kecil yang bermakna besar bagi masyarakat sipil,” kata dia dilansir Kompas.com melalui pesan suara, Jumat (22/3/2024).

Feri menekankan pentingnya melindungi kemerdekaan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat, yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh konstitusi. 

Namun, ia juga mengkhawatirkan bahwa di era kemunduran demokrasi di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, implementasi dari putusan MK tersebut bisa mengalami hambatan.

“Mudah-mudahan ini dihormati pembentuk undang-undang dengan tidak membentuk undang-undang baru yang malah merusak nilai putusan ini,” ujar dia.

MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dibacakan secara langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pada Kamis, 21 Maret 2024. 

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Berita Negara Republik Indonesia Nomor II Nomor 9 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya, Kamis.

Pekara ini sendiri dilakukan oleh dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, yang sebelumnya telah dituntut sesuai dengan pasal ini karena hasil riset mereka yang mengungkap keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tambang yang sedang dikembangkan di Intan Jaya, Papua.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!

SwaraWarta.co.id - Membahas alasan kenapa Aceh ingin merdeka selalu membawa kita pada sejarah panjang yang…

9 hours ago

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id – Pertanyaan "apakah ada demo hari ini di Jakarta" ramai dicari warganet. Jawabannya: Ya, hari ini,…

10 hours ago

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

SwaraWarta.co.id – Benarkah 24 Agustus 2026 apakah cuti bersama? Bulan Agustus 2026 menjadi momen yang…

10 hours ago

Bagaimana Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan dapat Dikaitkan dengan Nilai Bhineka Tunggal Ika?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana perjuangan mempertahankan kemerdekaan dapat dikaitkan dengan nilai Bhineka Tunggal Ika? Kemerdekaan Indonesia…

10 hours ago

Apa Makna Kemerdekaan Bagi Kehidupan yang Perlu Kamu Ketahui? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa makna kemerdekaan bagi kehidupan kamu hari ini? Apakah sebatas perayaan rutin saban…

11 hours ago

Doa Iftitah Muhammadiyah: Bacaan Lengkap, Latin, Arti, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id - Doa iftitah Muhammadiyah merupakan salah satu bacaan penting yang dilafalkan setelah takbiratul ihram…

1 day ago