DKI Jakarta Memperketat Kendali Polusi Udara, Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi atau Terancam Tilang

- Redaksi

Friday, 1 September 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dalam upaya mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk di ibu kota. Pada Jumat, (25/8), pemerintah mulai melaksanakan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengumumkan bahwa mulai hari ini, Jumat, (1/9), sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uji emisi kendaraan menjadi langkah krusial dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik. Proses uji emisi ini dilakukan untuk mengukur tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan. Biaya uji emisi bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk mobil, biaya uji emisi berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, sepeda motor dikenakan biaya setengah dari tarif uji emisi mobil.

Baca Juga :  Pemuda Sumenep Bersholawat Sambut Tahun Baru, Kokohkan Ukhuwah Islamiyah Menuju Indonesia Emas 2045

Warga Jakarta dapat mengikuti uji emisi dengan mengunjungi bengkel khusus, kios uji emisi, mobil uji emisi yang berkeliling, atau Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wilayah Jakarta. Proses uji emisi melibatkan pemasangan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang harus dalam posisi hidup selama uji emisi berlangsung. Selama proses uji, penggunaan alat elektronik di kendaraan seperti pendingin udara (AC), lampu, dan radio dilarang. Uji emisi berlangsung sekitar 5 hingga 7 menit, dan hasil pengukuran mengidentifikasi berbagai zat seperti Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan surat lulus uji emisi yang dapat digunakan sebagai bukti kepada pihak kepolisian. Selain itu, pengguna kendaraan juga dapat melakukan pengecekan hasil uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.

Baca Juga :  Tips Merawat Baju Bayi Agar Lebih Awet, Dijamin Nggak Nyesel!

Untuk memudahkan warga Jakarta, uji emisi kendaraan dapat dilakukan di 335 bengkel yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Informasi mengenai lokasi bengkel uji emisi terdekat dapat diakses melalui aplikasi JAKI dan e-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Selain itu, proses pemesanan uji emisi juga dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi uji emisi dengan langkah-langkah yang telah ditentukan.

Upaya pemerintah DKI Jakarta dalam menghadapi permasalahan polusi udara ini mendapat dukungan dari masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga kualitas udara yang lebih baik. Diharapkan langkah ini akan memberikan dampak positif dalam upaya menjaga kesehatan dan kualitas hidup warga Jakarta di tengah tantangan polusi udara yang semakin serius.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB