Mencelakai Kucing Bisa Kena Pidana? Ini Kata Pakarnya

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kucing korban pembunuhan orang tidak bertanggung jawab
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPelaku kejahatan seperti penyiksaan, kekerasan, dan pembunuhan tidak hanya terjadi pada manusia. 

Beberapa individu bahkan melakukan penganiayaan binatang, seperti hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kasus yang memerlukan perhatian dari publik adalah kasus jagal kucing di Kota Medan

Tayo, seekor kucing, ditemukan mati oleh pemiliknya pada akhir Januari 2021.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara dan denda.

Baca Juga :  Kontroversi PP 28/2024: Industri Periklanan Luar Ruang Tercekik

Pasal 302 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. 

“Pasal itu bisa berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing,” ujarnya dikutip Kompas.com. 

Abdul menjelaskan bahwa Pasal 302 ayat (2) KUHP juga menyebutkan bahwa bila perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati maka pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp 300.000 karena penganiayaan hewan. Abdul Fickar menyatakan bahwa denda pada Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tersebut diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Baca Juga :  Menatap Matchday ke-2 Piala Dunia U-17 2023, Panama Pelajari Kekuatan Timnas Indonesia

“Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1.000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 300 juta,” ungkapnya.

Ancaman pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan juga telah diatur dalam Pasal 91B UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

“Namun, substansi pada Undang-Undang tersebut lebih kepada hewan ternak,” kata Abdul.

“Jadi sangat mungkin hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk ‘peternakan dan kesehatan’ hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya,” tambahnya.

Abdul menyampaikan bahwa setiap orang atau siapa saja yang mengetahui terjadinya penganiayaan atau pembunuhan hewan peliharaan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Seorang Pelajar di Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri, Begini Kronologinya!

“Semua yang mengetahui kejadian bisa melaporkannya, karena dalam kasus ini bukan merupakan delik aduan,” tandasnya.

Berita Terkait

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Saturday, 17 January 2026 - 10:51 WIB

Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Friday, 16 January 2026 - 15:42 WIB

JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terbaru

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Monday, 19 Jan 2026 - 10:20 WIB