Mencelakai Kucing Bisa Kena Pidana? Ini Kata Pakarnya

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kucing korban pembunuhan orang tidak bertanggung jawab
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPelaku kejahatan seperti penyiksaan, kekerasan, dan pembunuhan tidak hanya terjadi pada manusia. 

Beberapa individu bahkan melakukan penganiayaan binatang, seperti hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kasus yang memerlukan perhatian dari publik adalah kasus jagal kucing di Kota Medan

Tayo, seekor kucing, ditemukan mati oleh pemiliknya pada akhir Januari 2021.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara dan denda.

Baca Juga :  Heboh! Warga Dampit Malang Tewas Dihajar Tetangganya Sendiri

Pasal 302 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. 

“Pasal itu bisa berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing,” ujarnya dikutip Kompas.com. 

Abdul menjelaskan bahwa Pasal 302 ayat (2) KUHP juga menyebutkan bahwa bila perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati maka pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp 300.000 karena penganiayaan hewan. Abdul Fickar menyatakan bahwa denda pada Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tersebut diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Baca Juga :  Oppo Siapkan Tiga Smartphone dengan Baterai Super Besar, Hingga 7.000mAh!

“Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1.000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 300 juta,” ungkapnya.

Ancaman pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan juga telah diatur dalam Pasal 91B UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

“Namun, substansi pada Undang-Undang tersebut lebih kepada hewan ternak,” kata Abdul.

“Jadi sangat mungkin hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk ‘peternakan dan kesehatan’ hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya,” tambahnya.

Abdul menyampaikan bahwa setiap orang atau siapa saja yang mengetahui terjadinya penganiayaan atau pembunuhan hewan peliharaan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Heboh Film "Guru Tugas" Berujung Penangkapan 3 Orang, Ini Kata PWNU

“Semua yang mengetahui kejadian bisa melaporkannya, karena dalam kasus ini bukan merupakan delik aduan,” tandasnya.

Berita Terkait

Ratusan Jemaah Haji Asal Banyuwangi Tertahan di Jeddah Akibat Konflik Iran-Israel, Kini Sudah Ada Jadwal Pulang
Jemaah Haji Asal Malang Hilang di Makkah, Diduga Alami Demensia
RSJ Menur Surabaya Tangani 85 Pasien Kecanduan Judi Online, Termuda Usia 14 Tahun
Pelajar Hilang di Pantai Konang Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia
Iran Tegaskan Tak Ada Gencatan Senjata dengan Israel dan Sekutunya
Porprov Jatim IX 2025: IBCA-MMA Kabupaten Kediri Sabet 3 Emas dan 1 Perak, Prestasi Cemerlang
Ikan di Waduk Cirata Mengandung Merkuri Tinggi, Menteri Trenggono Minta Gubernur Jawa Barat Bertindak
Pencabulan Ayah Kandung di Malinau Terungkap, Korban Akhirnya Berani Melapor

Berita Terkait

Wednesday, 25 June 2025 - 17:00 WIB

Ratusan Jemaah Haji Asal Banyuwangi Tertahan di Jeddah Akibat Konflik Iran-Israel, Kini Sudah Ada Jadwal Pulang

Wednesday, 25 June 2025 - 16:57 WIB

Jemaah Haji Asal Malang Hilang di Makkah, Diduga Alami Demensia

Wednesday, 25 June 2025 - 16:46 WIB

Pelajar Hilang di Pantai Konang Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

Wednesday, 25 June 2025 - 16:38 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Gencatan Senjata dengan Israel dan Sekutunya

Wednesday, 25 June 2025 - 16:07 WIB

Porprov Jatim IX 2025: IBCA-MMA Kabupaten Kediri Sabet 3 Emas dan 1 Perak, Prestasi Cemerlang

Berita Terbaru

Apakah Palestina Sudah Merdeka?

Pendidikan

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Simak Fakta Terbarunya!

Wednesday, 25 Jun 2025 - 17:03 WIB

Jamaah haji yang hilang (Dok. Ist)

Berita

Jemaah Haji Asal Malang Hilang di Makkah, Diduga Alami Demensia

Wednesday, 25 Jun 2025 - 16:57 WIB

Timnas Iran Terancam Dicoret dari Piala Dunia 2026

Olahraga

Timnas Iran Terancam Dicoret dari Piala Dunia 2026

Wednesday, 25 Jun 2025 - 16:56 WIB