Bareskrim Polri Sita Rekening Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan TPPU Narkoba

- Redaksi

Saturday, 15 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menyita rekening milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto.

“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp 241 M,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada detikcom, Jumat (14/3/2025)

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada uang tunai disita. Namun dalam rekening yang terblokir masih ada isinya. Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Pers Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, Jurnalis Diminta Tetap Berani

Dugaan tersebut semakin kuat setelah penyidik menemukan bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir, perputaran dana di beberapa rekening milik Catur Adi Prianto mencapai ratusan miliar rupiah.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan koordinasi dengan perbankan untuk mengetahui jumlah pasti saldo yang tersisa dalam rekening tersebut.

Selain itu, Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih dalam aliran dana yang mengalir melalui rekening tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan transaksi yang mencurigakan.

Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh kemungkinan keterkaitan rekening tersebut dengan aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB