Categories: Berita

Mencelakai Kucing Bisa Kena Pidana? Ini Kata Pakarnya

 

Kucing korban pembunuhan orang tidak bertanggung jawab
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPelaku kejahatan seperti penyiksaan, kekerasan, dan pembunuhan tidak hanya terjadi pada manusia. 

Beberapa individu bahkan melakukan penganiayaan binatang, seperti hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kasus yang memerlukan perhatian dari publik adalah kasus jagal kucing di Kota Medan

Tayo, seekor kucing, ditemukan mati oleh pemiliknya pada akhir Januari 2021.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara dan denda.

Pasal 302 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. 

“Pasal itu bisa berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing,” ujarnya dikutip Kompas.com. 

Abdul menjelaskan bahwa Pasal 302 ayat (2) KUHP juga menyebutkan bahwa bila perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati maka pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp 300.000 karena penganiayaan hewan. Abdul Fickar menyatakan bahwa denda pada Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tersebut diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

“Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1.000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 300 juta,” ungkapnya.

Ancaman pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan juga telah diatur dalam Pasal 91B UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

“Namun, substansi pada Undang-Undang tersebut lebih kepada hewan ternak,” kata Abdul.

“Jadi sangat mungkin hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk ‘peternakan dan kesehatan’ hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya,” tambahnya.

Abdul menyampaikan bahwa setiap orang atau siapa saja yang mengetahui terjadinya penganiayaan atau pembunuhan hewan peliharaan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Semua yang mengetahui kejadian bisa melaporkannya, karena dalam kasus ini bukan merupakan delik aduan,” tandasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

25 Pantun Kemerdekaan 17 Agustus yang Menarik dan Memiliki Makna Berkesan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa pantun Kemerdekaan 17 Agustus yang sangat berkesan. Peringatan Hari Ulang Tahun…

5 hours ago

Panduan Praktis dan Lengkap Cara Membuat Twibbon Keren Langsung Dari Smartphone Tanpa Aplikasi Tambahan

SwaraWarta.co.id – Langkah-langkah yang perlu diperhatikan cara membuat Twibbon yang keren? Twibbon, sebuah bingkai foto…

5 hours ago

Bagaimana Kita Biasanya Merencanakan Pembelajaran di Kelas? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kita biasanya merencanakan pembelajaran di kelas? Perencanaan pembelajaran merupakan fondasi utama dalam…

22 hours ago

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

SwaraWarta.co.id - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero)…

23 hours ago

Bagaimana Cara Serangga Membantu Proses Penyerbukan? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara serangga membantu proses penyerbukan? Serangga memainkan peran krusial dan tak tergantikan…

23 hours ago

Contoh Surat Pengunduran Diri dari Sekolah yang Benar dan Profesional

SwaraWarta.co.id - Surat pengunduran diri dari sekolah merupakan dokumen resmi yang diperlukan ketika siswa atau…

23 hours ago