KPK Periksa Tiga Pejabat Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pertamina pada hari Kamis terkait dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi ketiga yang diperiksa adalah Nining Kusmanetiningsih, seorang Junior Analyst Claim di PT Pertamina; Rukmi Hadihartini, Direktur Pengolahan PT Pertamina; dan Tafkir Husni, Vice President Integrated Supply Planning PT Pertamina.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyidik ​​masih mendalami keterangan yang diberikan para Saksi terkait proses rantai pasokan pembelian minyak bumi (minyak mentah) dan BBM (Mogas 88).

Baca Juga :  Ricuh Usai Bagi-bagi Takjil, 3 Pesilat Gresik Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi keempat yang berinisial SH, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena adanya kendala teknis dalam surat pemanggilan yang dikembalikan kepada penyidik.

SH diketahui bernama Sri Hartati, mantan Assistant Manager Product Market Analyst di PT Pertamina, yang saat ini sudah pensiun.

Kasus ini bermula dari penetapan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013, sebagai tersangka KPK.

Penetapan tersangka terhadap Bambang telah diumumkan sejak 10 September 2019. Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum digantikan pada tahun 2015.

Dalam perkara konstruksi, KPK mengungkapkan bahwa Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Baca Juga :  Cara Memulai Bisnis Properti Modal 100 Juta dengan Mudah

Sebelumnya, pada tahun 2008, saat masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd. (KERNEL OIL), sebuah perusahaan yang menjadi rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bersama sejumlah pejabat PES, Bambang diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya adalah Emirates National Oil Company (ENOC),

sebuah National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk ikut tender dan kemudian menjadi pengirim kargo untuk PES/PT Pertamina.

Namun KPK menduga bahwa keterlibatan ENOC hanyalah sebuah kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC untuk memenuhi persyaratan pengadaan, padahal minyak sebenarnya berasal dari KERNEL OIL.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu RI Buka Fakta Mengejutkan

Lebih lanjut, Bambang diduga tetap mengarahkan agar NOC tersebut diundang meskipun mengetahui bahwa mereka bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Sebagai imbalan atas bantuannya kepada KERNEL OIL, Bambang diduga menerima uang sebesar 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd.

Dalam hal ini, Bambang disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses hukum terhadap Bambang dan pihak terkait lainnya terus berjalan seiring dengan pengumpulan bukti tambahan oleh KPK.***

Berita Terkait

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terkait

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Berita Terbaru

Cara Daftar Internet Rakyat

Teknologi

Cara Daftar Internet Rakyat: Solusi Internet Murah untuk Semua!

Monday, 24 Nov 2025 - 16:30 WIB

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana

Lifestyle

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana dan Cantik di Rumah

Monday, 24 Nov 2025 - 16:18 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026?

Berita

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 Nov 2025 - 16:10 WIB