MUA di Sukabumi Dianiaya Keluarga Pengantin, Begini Faktanya!

- Redaksi

Tuesday, 12 March 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan korban di Rumah Sakir (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah peristiwa penganiayaan menimpa seorang tukang makeup pengantin berusia 31 tahun bernama FF yang berasal dari Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

FF mengalami luka-luka karena ditagih utang oleh keluarga pengantin yang belum membayar Rp 8,4 juta.

“Korban datang ke rumah pelaku bermaksud menagih utang biaya rias pengantin, sesampainya di rumah pelaku, pelapor (orang tua korban) dan korban langsung menanyakan terkait uang jasa rias pengantin sebesar Rp 8.450.000,” kata Kapolsek Cikole Resor Sukabumi Kota Kompol Cepi Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/3).

FF menagih utang kepada orang tua dari pengantin baru di Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. 

Baca Juga :  Sukses Jadi Content Creator, Ini Dia Perjalanan Dwi Utami Setyaningtyas

Namun, pelaku tidak terima dan mengambil gelas berisi air untuk memukulkan ke arah kepala korban. 

Akibatnya, FF mengalami luka di pelipis kepala dan harus diberi perawatan di Rumah Sakit R Syamsudin, SH.

“Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit R Syamsudin, SH untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil penanganan medis bahwa korban mengalami luka robek di bagian pelipis kepala,” ujarnya

Pelaku yang diketahui berinisial HD berhasil melarikan diri setelah kejadian tersebut dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh Polres Sukabumi Kota.

Kejadian hari Minggu (10/3) kita sedang melakukan pencarian pelaku inisial HD dan tidak terlepas minta bantuan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tutupnya

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB