Full Senyum, Jessica Kumala Wongso Resmi Hidup Udara Bebas

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Kumala Wongso
(Dok. Ist)

Jessica Kumala Wongso (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Pondok Bambu, pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024, setelah menerima pembebasan bersyarat.

Pada pukul 09.38 WIB, Jessica tampak melangkah keluar dari lapas dengan senyum di wajahnya, melambaikan tangan kepada yang hadir.

Saat keluar, Jessica mengenakan kemeja biru dongker dan didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah meninggalkan lapas, Jessica Kumala Wongso langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.

Baca Juga :  Mendadak Viral, TNI AD di Ponorogo Peliharaan 400 Ekor Domba

Jessica juga akan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, di mana serah terima dirinya kepada keluarga akan dilakukan.

Jessica, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna, menerima remisi total 58 bulan 30 hari, yang membuatnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi nomor 498 K/PID/2017 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2017.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB