Mantan Kades Sawah Besar ditangkap Usai Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungli
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dengan inisial JS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

“Uang yang diterima sekitar Rp 160 juta,” jelas Cakra seperti yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/5/2024). 

 Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mantan lurah tersebut meminta uang pologoro atau biaya administrasi ketika ada warga yang mengurus sertifikat tanah

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

“Tersangka menyampaikan adanya biaya administrasi. Karena pemohon takut jika sertifikatnya tak jadi atau dipersulit kelurahan maka pemohon memberikan uang,” paparnya.

Baca Juga :  Jenis-jenis Trader Saham: Calon Treder Wajib Tahu!

“Dengan memanfaatkan adanya jasa pembuatan atau penerbitan sertifikat hak milik,” ungkap dia.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

Setelah menerima uang dari korban, tersangka memakainya untuk kepentingan pribadi dan uang sebesar Rp 160 juta telah diamankan. 

“Kota Semarang gratis tak ada biaya,” paparnya. 

Saat ini, tersangka sedang ditahan di Lapas Kelas I Semarang dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima oleh penyelenggara negara.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terbaru