Mantan Kades Sawah Besar ditangkap Usai Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungli
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dengan inisial JS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

“Uang yang diterima sekitar Rp 160 juta,” jelas Cakra seperti yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/5/2024). 

 Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mantan lurah tersebut meminta uang pologoro atau biaya administrasi ketika ada warga yang mengurus sertifikat tanah

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

“Tersangka menyampaikan adanya biaya administrasi. Karena pemohon takut jika sertifikatnya tak jadi atau dipersulit kelurahan maka pemohon memberikan uang,” paparnya.

Baca Juga :  Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

“Dengan memanfaatkan adanya jasa pembuatan atau penerbitan sertifikat hak milik,” ungkap dia.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

Setelah menerima uang dari korban, tersangka memakainya untuk kepentingan pribadi dan uang sebesar Rp 160 juta telah diamankan. 

“Kota Semarang gratis tak ada biaya,” paparnya. 

Saat ini, tersangka sedang ditahan di Lapas Kelas I Semarang dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima oleh penyelenggara negara.

Berita Terkait

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Berita Terbaru

Berapa Biaya Kuliah PPG?

Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

Sunday, 28 Jun 2026 - 12:52 WIB