Sempat Ancam Sebar Foto Syur, Pria di Palembang Nekat Perkosa Pacar

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pemerkosaan yang disertai ancaman (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda berusia 25 tahun di Palembang telah ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya yang berusia 19 tahun atas dugaan pemerkosaan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, yang bernama M Ramelan, diduga melakukan aksinya dengan menggunakan foto-foto telanjang atau bugil pacarnya sebagai ancaman.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, pelaku dan korban sebenarnya pacaran dan bertemu melalui sosial media.

“Jadi pelaku kenal dengan korban ini melalui sosial media dan menjadi sepasang kekasih setelah itu,” katanya.

Kejadian terjadi pada Selasa, 22 Februari 2024, ketika pelaku dan korban melakukan video call. 

Baca Juga :  Pohon Jati yang Bernilai Tinggi Banyak Ditemukan di Wilayah Jawa, Apa Manfaatnya?

Pelaku meminta korban untuk membuka bajunya dan pada saat korban lengah, pelaku menyimpan foto telanjang milik korban.

Kemudian pada Rabu, 28 Februari 2024, pelaku menjemput korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim ketika sedang berada di kosan temannya. 

Pelaku bahkan menggigit pipi korban saat memaksanya berhubungan badan. Setelah kejadian tersebut, pelaku terus mengancam korban agar mereka bertemu dan meminta untuk berhubungan lagi,” jelasnya

Sebelumnya korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam akan menyebar foto-foto telanjang milik korban jika tidak menuruti keinginannya. Akhirnya, korban harus mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan pelaku telah ditangkap. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena tindakannya.

Baca Juga :  PLN Gelar Mudik Gratis, Ini Dia Persyaratannya!

“Karena korban termasuk dewasa, jadi pelaku dikenakan dengan Pasal 289 KUHP,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB