Seorang Ayah di Surabaya Nekat Mencuri HP untuk Menghidupi 4 Anak

- Redaksi

Tuesday, 19 March 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Proses damai pelaku dan korban pencurian hp (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – AA (44), pelaku pencurian ponsel di Surabaya beruntung karena korban yang kehilangan ponsel memilih untuk menggunakan metode restorative justice sebagai solusi atas masalah tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 10 pagi di Jalan Raya Kendung Selatan Surabaya.

“Aksi AA diketahui oleh saksi korban yang juga sebagai pemilik toko tersebut. Kemudian korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya dari AA,” kata Jemmy saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/3). 

Pelaku mencuri dua ponsel yang diletakkan di atas meja kasir sebuah toko sembako di Kendung Selatan Surabaya. 

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak, AHY Minta Ridwan Kamil tak Anggap Enteng Saingan Pilgub DKI Jakarta

Namun, pelariannya terhalang ketika pemilik toko mengetahui kejadian tersebut dan menarik jaket pelaku.

Warga dan pengendara yang melintas membantu pemilik toko dan korban sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Benowo. Korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 4 juta.

Belakangan, JNW yang merupakan korban mencoba mencari solusi lain dengan mengajukan restorative justice (RJ) dan memaafkan pelaku dengan memberikan bantuan kebutuhan sehari-hari. 

Alasan pencurian dilakukan oleh pelaku diketahui karena ia terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki 4 anak serta tidak mempunyai pekerjaan. 

“Alasan AA mengambil HP korban karena terdesak ekonomi. Yang bersangkutan terlilit utang yang semakin menggunung,” ujarnya

Awalnya kasusnya sedang diproses pengajuan RJ oleh Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung. Namun korban memilih memaafkan pelaku. 

Baca Juga :  Transportasi Umum Jakarta Siap Beroperasi 24 Jam Sambut Tahun Baru 2025

Pelaku menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan dan berharap tidak mengulang kembali perbuatannya.

“Selain itu, AA adalah tulang punggung keluarga dengan anak 4. Lalu, korban yang mengetahui hal itu bersedia memaafkan tanpa syarat apapun, justru memberikan bantuan untuk kebutuhannya sehari-hari,” sambungnya.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB