Tabrak 2 Polisi, Sopir Ambulans di Padang Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Sunday, 31 March 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kondisi polisi yang ditabrak supir ambulans (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang sopir ambulans bernama Junaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menabrak dua polisi di Padang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi setelah Junaidi mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Tiga orang lain yang berada dalam mobil bersama Junaidi masih dalam proses pemeriksaan.

Polisi mengatakan bahwa ketiga orang tersebut tidak terbukti menggunakan narkotika berdasarkan tes urine. 

“Pengemudi saat ini statusnya sudah tersangka. Sementara tiga lagi rekan pelaku masih dalam pemeriksaan intensif kami,” kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Devina pada awak media , Sabtu (30/3/2023).

Namun, hanya Junaidi saja yang terbukti positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan pengakuannya. 

Baca Juga :  Kemenkes terima 1000 Kasus Perundungan di Area Kedokteran

“Untuk rekan tersangka ini kami masih meminta keterangannya. Karena saat kejadian itu dia ada dalam mobil ambulans. Sementara saat menjalani tes urine ketiga teman tersangka ini tidak terbukti menggunakan sabu atau zat terlarang lainnya. Jadi hanya tersangka yang positif menggunakan itu. Karena yah pengakuan dia, dia baru mengkonsumsi sabu-sabu,” jelasnya

Ketika menabrak kedua polisi, Junaidi menggunakan ambulans dalam keadaan ugal-ugalan karena ingin membubarkan aksi tawuran di sana.

Berdasarkan perbuatan tersebut, Junaidi terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan karena melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat.

“Saat ini pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkapnya

Baca Juga :  Perhatikan! Berikut Ketentuan Aturan Bagasi Kereta yang Ditetapkan PT KAI

Dalam kejadian tersebut, kedua polisi yang menjadi korban mengalami luka serius. Bripda Aldo Fernando mengalami sakit pinggang dan retak tulang, sedangkan Bripda Bagas Wira Nugraha mengalami luka lecet di tangan.

Saat ini, keempat pelaku masih berada di Polresta Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Ambulans yang menabrak kedua polisi tersebut merupakan milik masjid Nurul Islam di Kampung Jawa, Padang.

Berita Terkait

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 14:22 WIB

Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

Sunday, 12 July 2026 - 10:53 WIB

Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terbaru

Cara Daftar JKN Mobile

Teknologi

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

Monday, 13 Jul 2026 - 09:27 WIB