Tersandung Masalah AMDAL, Pembangunan Pabrik Sepatu di Cibatu-Garut Diberhentikan Sementara

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Pabrik Sepatu di Cibatu-Garut Dihentikan, Terkendala AMDAL-SwaraWarta.co.id (Sumber: Gosip Garut)

SwaraWarta.co.id – Pembangunan pabrik sepatu di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang telah dilakukan beberapa waktu ke belakang dengan tim project oleh PT Silver Skyline Indonesia menghadapi penundaan sementara waktu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini  dikarenakan adanya masalah perizinan lingkungan yang dianggap belum terpenuhi.

Permasalahan ini dikonfirmasi seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, pada Rabu, 17 Januari 2024 kemarin.

Meskipun demikian, Wahyudijaya memastikan bahwa nilai investasi proyek tersebut senilai Rp81 miliar sudah terserap dan tidak akan terganggu oleh penutupan sementara ini.

Baca Juga :  Baru Digelar Pertama Kali, Siswa SMA di Sidoarjo Sayangkan Menu Makan Bergizi Gratis yang Tak Ada Sayurnya

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penutupan kegiatan pembangunan ini dikonfirmasi sebagai tindakan kewenangan dari tim eksekusi Penegakkan Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup.

Penundaan ini terutama terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum selesai.

Wahyudijaya melakukan penegasan dengan menyebutkan bahwa penutupaj ini bersifat sementara, dan proses pembangunan akan dapat dilanjutkan setelah perizinan lingkungan selesai.

Wahyudijaya menyebutkan bahwa pemberhentian itu merupakan kewenangan dari tim eksekusi Penegakkan Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup, dan bisa kembali melanjutkan pembangunan setelah proses izinnya selesai.

Akan tetapi hal itu tentunya dilakukan dulu penghentian sementara sambil menunggu proses AMDAL-nya selesai diurus.

Meskipun menghadapi penundaan, pemerintah daerah memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif perusahaan dalam mematuhi aturan.

Baca Juga :  Wujudkan Jakarta yang Lebih Baik, Demokrat Siap Kawal Pramono Rano

Wahyudijaya menyatakan bahwa pihak Pemkab Garut terbuka terhadap investor dan berharap investasi tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Terutama, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja. Wahyudijaya menambahkan bahwa pembangunan pabrik di Cibatu itu mengejar order, dan pemerintah daerah membutuhkan gelontiran investasi yang harus masuk, apalagi keberadaan pabrik tersebut ke depannya bisa menyerap 6 ribuan orang.

Dengan pembangunan pabrik ini  juga akan mengangkat pertumbuhan UMKM baru di sekitar pabrik.

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Indra Purnama, menegaskan bahwa penutupan kegiatan pembangunan ini merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena belum ada izin terkait lingkungan.

Baca Juga :  Belasan Paskibraka Lepas Hijab, MUI Buka Suara

Indra Purnama menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan, dan sanksi administratif menjadi kewenangan KLHK.

Dalam keseluruhan konteks ini, terlihat adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam menangani penundaan pembangunan pabrik sepatu.

Meskipun ada hambatan terkait perizinan lingkungan, keterbukaan dan dukungan dari pihak berwenang diharapkan dapat memastikan kelancaran proyek ini pada tahap berikutnya setelah semua persyaratan terpenuhi.***

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB