Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Ini Katanya

- Redaksi

Friday, 21 February 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap serta upaya menghambat penyelidikan terhadap buronan Harun Masiku. Hasto menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum dengan kepala tegak.

“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDIP saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita,” kata Hasto saat akan dimasukkan ke mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Dalam keterangannya, Hasto menegaskan bahwa perjuangan membangun Indonesia membutuhkan pengorbanan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” ujar Hasto.

Baca Juga :  KPK Ungkap Alasan Lakukan OTT Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Oleh karena itu, ia mengaku tidak menyesali langkah yang telah diambilnya. Ia juga berharap bahwa peristiwa ini dapat menjadi titik balik bagi KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih.

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih, merdeka,” imbuhnya.

Penahanan Hasto menambah daftar tokoh politik yang tersandung kasus korupsi, menjadi perhatian publik, serta meningkatkan tuntutan transparansi dalam penegakan hukum. Masyarakat kini menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengusut tuntas perkara ini dan menjamin supremasi hukum tetap terjaga.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB