Analisislah Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisislah Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

SwaraWarta.co.idPeraturan Desa (Perdes) merupakan
instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perdes memiliki kedudukan yang strategis dalam hierarki
peraturan perundang-undangan nasional.

Landasan Hukum dan Kedudukan Peraturan Desa

Peraturan Desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    (UUD 1945) Pasal 18 ayat
    (7) yang menyatakan bahwa desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus
    rumah tangganya sendiri.
  • Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    (UU Desa) yang mengatur secara
    komprehensif tentang desa, termasuk pembentukan dan materi muatan Perdes.
  • Peraturan
    Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa
    (PP 43/2014)
    yang mengatur lebih lanjut tentang pembentukan, jenis, dan materi muatan
    Perdes.
Baca juga: Kaitan Filosofi dan Prinsip Pendidikan yang Memerdekakan dengan Tujuan Pendidikan untuk Membentuk Profil Pelajar Pancasila

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, Perdes
memiliki kedudukan sebagai berikut:

  • Peraturan
    perundang-undangan di bawah undang-undang
    (Pasal 7 ayat (1) UU Desa).
  • Peraturan
    daerah
    (Pasal 152 ayat (1) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Baca Juga :  Ilmu Mawaris:Pengertian, Sumber Hukum, dan Rukunnya

Artinya, Perdes memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan
wajib dipatuhi oleh semua pihak di desa.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Posisi Perdes

Peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hierarki
yang jelas, yaitu:

  1. Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang
  3. Peraturan
    Pemerintah
  4. Peraturan
    Presiden
  5. Peraturan
    Menteri
  6. Peraturan
    Daerah
  7. Peraturan
    Desa

Posisi Perdes dalam hierarki tersebut menunjukkan bahwa
Perdes harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan jika bertentangan, maka Perdes
tersebut batal demi hukum.

Fungsi dan Tujuan Perdes

Perdes memiliki beberapa fungsi dan tujuan, yaitu:

  • Melaksanakan
    peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  • Menampung
    aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa
  • Menyelesaikan
    permasalahan lokal di desa
  • Mendorong
    pembangunan dan kemajuan desa
Baca Juga :  Contoh Gambar Iklan Produk yang Mudah Digambar, Simak Informasinya!

Perdes merupakan instrumen penting untuk mewujudkan desa
yang mandiri dan sejahtera.

Peraturan Desa memiliki kedudukan yang strategis dalam
hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Perdes memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib
dipatuhi oleh semua pihak di desa.

Perdes berfungsi
untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menampung
aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa, menyelesaikan permasalahan lokal di
desa, dan mendorong pembangunan dan kemajuan desa.

 

Berita Terkait

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?
Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!
Dua Inovasi, Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDG 4 dan SDG 8 di Desa Segorotambak
Mengapa Kearifan Lokal Dapat Mengembangkan Kebudayaan Dan Ilmu Pengetahuan? Simak Pembahasannya Secara Lengkap!
Bagaimana Penomoran Bangunan untuk Keluarga/Bangunan/Usaha yang Tidak Ada di Prelist? Berikut ini Penjelasannya!

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Tuesday, 9 June 2026 - 14:42 WIB

JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Sunday, 7 June 2026 - 13:27 WIB

JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Saturday, 6 June 2026 - 09:18 WIB

Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?

Saturday, 6 June 2026 - 06:56 WIB

Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026

Berita

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 Jun 2026 - 15:16 WIB