Analisislah Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisislah Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

SwaraWarta.co.idPeraturan Desa (Perdes) merupakan
instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perdes memiliki kedudukan yang strategis dalam hierarki
peraturan perundang-undangan nasional.

Landasan Hukum dan Kedudukan Peraturan Desa

Peraturan Desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    (UUD 1945) Pasal 18 ayat
    (7) yang menyatakan bahwa desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus
    rumah tangganya sendiri.
  • Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    (UU Desa) yang mengatur secara
    komprehensif tentang desa, termasuk pembentukan dan materi muatan Perdes.
  • Peraturan
    Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa
    (PP 43/2014)
    yang mengatur lebih lanjut tentang pembentukan, jenis, dan materi muatan
    Perdes.
Baca juga: Kaitan Filosofi dan Prinsip Pendidikan yang Memerdekakan dengan Tujuan Pendidikan untuk Membentuk Profil Pelajar Pancasila

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, Perdes
memiliki kedudukan sebagai berikut:

  • Peraturan
    perundang-undangan di bawah undang-undang
    (Pasal 7 ayat (1) UU Desa).
  • Peraturan
    daerah
    (Pasal 152 ayat (1) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Baca Juga :  PT. ANDIRA Menerima Sumbangan Tanah Dan Gedung Dari Pemerintah Dengan Harga Pasar Tanah Rp50.000.000 dan Gedung Rp100.000.000

Artinya, Perdes memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan
wajib dipatuhi oleh semua pihak di desa.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Posisi Perdes

Peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hierarki
yang jelas, yaitu:

  1. Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang
  3. Peraturan
    Pemerintah
  4. Peraturan
    Presiden
  5. Peraturan
    Menteri
  6. Peraturan
    Daerah
  7. Peraturan
    Desa

Posisi Perdes dalam hierarki tersebut menunjukkan bahwa
Perdes harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan jika bertentangan, maka Perdes
tersebut batal demi hukum.

Fungsi dan Tujuan Perdes

Perdes memiliki beberapa fungsi dan tujuan, yaitu:

  • Melaksanakan
    peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  • Menampung
    aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa
  • Menyelesaikan
    permasalahan lokal di desa
  • Mendorong
    pembangunan dan kemajuan desa
Baca Juga :  Mengenal Sosok Gus Nico, Anak Kesayangan yang diistimewakan

Perdes merupakan instrumen penting untuk mewujudkan desa
yang mandiri dan sejahtera.

Peraturan Desa memiliki kedudukan yang strategis dalam
hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Perdes memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib
dipatuhi oleh semua pihak di desa.

Perdes berfungsi
untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menampung
aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa, menyelesaikan permasalahan lokal di
desa, dan mendorong pembangunan dan kemajuan desa.

 

Berita Terkait

Jelaskan Detail Suntikan Dana Rp400 Triliun ke Bank Himbara dan Dampaknya? Simak Penjelasannya Berikut ini!
Bagaimana Penerapan Pancasila Sebagai Ideologi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara? Berikut Pembahasannya!
1 Hektar Berapa Meter? Cara Mudah Menghitung Luas Tanah Tanpa Bikin Pusing!
Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara? Simak Pembahasannya!
Menurut Kamu, Bagaimana Cara yang Praktis untuk Melestarikan Tradisi Egrang Batok di Sekolah? Mari Kita Bahas!
Mengapa Bahasa Indonesia Disebut Sebagai Bahasa yang Egaliter? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Menurut Anda, Apakah Semua Kritik Mahasiswa Terhadap Kampus dapat Dikategorikan Sebagai Bentuk Perjuangan Mahasiswa?
Mengapa Penghematan Energi Listrik Berkontribusi pada Mitigasi Perubahan Iklim? Berikut Ini Penjelasannya!

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:06 WIB

Jelaskan Detail Suntikan Dana Rp400 Triliun ke Bank Himbara dan Dampaknya? Simak Penjelasannya Berikut ini!

Wednesday, 5 August 2026 - 14:52 WIB

Bagaimana Penerapan Pancasila Sebagai Ideologi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara? Berikut Pembahasannya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:52 WIB

1 Hektar Berapa Meter? Cara Mudah Menghitung Luas Tanah Tanpa Bikin Pusing!

Tuesday, 4 August 2026 - 08:34 WIB

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara? Simak Pembahasannya!

Tuesday, 4 August 2026 - 07:14 WIB

Menurut Kamu, Bagaimana Cara yang Praktis untuk Melestarikan Tradisi Egrang Batok di Sekolah? Mari Kita Bahas!

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Tanggal Merah

Berita

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Wednesday, 5 Aug 2026 - 09:15 WIB