Belum Berikan THR untuk Karyawan, 2 Perusahaan Malang Dilaporkan

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR Karyawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua perusahaan di Kota Malang dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya

THR adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan pada saat menjelang hari raya yang memungkinkan karyawan untuk memberikan uang lebaran kepada keluarga dan kerabat mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa posko pengaduan menerima laporan bahwa dua perusahaan dalam bidang jasa penjualan buku dan ekspedisi belum membayarkan THR.

Baca Juga:

Sah! Pemerintah Sebut THR Bagi Honorer Tidak Bisa Cair

“Sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami. Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa (16/4). 

Baca Juga :  KPAI Respon Kasus 2 Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Arif mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah memenuhi hak karyawan untuk menerima THR. 

Pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang akan menugaskan tim bidang tenaga kerja untuk mengecek langsung ke dua perusahaan di Malang yang bergerak dalam jasa penjualan buku dan ekspedisi tersebut sudah membayarkan THR atau belum. 

“Hari ini (Selasa, 16/4/2024) dicek sama teman-teman naker, tinggal dua, yang satu Togamas, yang satu ekspedisi DOT, ini kita cek hari ini, teman-teman bidang naker turun ke lapangan, mudah-mudahan selesai,” harapnya

Arif menyampaikan bahwa perusahaan seharusnya membayarkan THR kepada seluruh pegawai paling lambat 7 hari sebelum hari raya. 

Baca Juga :  Rachel Vennya Uji Nyali Demi Peran Menegangkan di Film Horor "Hutang Nyawa"

Baca Juga:

Horee! THR ASN Pusat Sudah Cair, ASN Daerah Kapan?

Meskipun kedua perusahaan tersebut beralasan belum membayarkan THR karena posisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat, namun pembayaran THR merupakan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang harus ditaati oleh perusahaan. 

Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Lebih lanjut, Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah menyarankan kedua perusahaan tersebut menyelesaikan masalah dengan mengadakan pertemuan antara manajemen perusahaan dan karyawan guna mencari solusi untuk masalah tersebut. 

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru