Belum Berikan THR untuk Karyawan, 2 Perusahaan Malang Dilaporkan

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR Karyawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua perusahaan di Kota Malang dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya

THR adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan pada saat menjelang hari raya yang memungkinkan karyawan untuk memberikan uang lebaran kepada keluarga dan kerabat mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa posko pengaduan menerima laporan bahwa dua perusahaan dalam bidang jasa penjualan buku dan ekspedisi belum membayarkan THR.

Baca Juga:

Sah! Pemerintah Sebut THR Bagi Honorer Tidak Bisa Cair

“Sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami. Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa (16/4). 

Baca Juga :  Seruan Emosional Hanni NewJeans di Sidang Parlemen: Mendorong Perlindungan bagi Artis Muda di Industri K-pop

Arif mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah memenuhi hak karyawan untuk menerima THR. 

Pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang akan menugaskan tim bidang tenaga kerja untuk mengecek langsung ke dua perusahaan di Malang yang bergerak dalam jasa penjualan buku dan ekspedisi tersebut sudah membayarkan THR atau belum. 

“Hari ini (Selasa, 16/4/2024) dicek sama teman-teman naker, tinggal dua, yang satu Togamas, yang satu ekspedisi DOT, ini kita cek hari ini, teman-teman bidang naker turun ke lapangan, mudah-mudahan selesai,” harapnya

Arif menyampaikan bahwa perusahaan seharusnya membayarkan THR kepada seluruh pegawai paling lambat 7 hari sebelum hari raya. 

Baca Juga :  Berhasil Ditemukan Kemarin, Jasad Balita Terseret Selokan di Wiyung Surabaya Dimakamkan di Pasuruan

Baca Juga:

Horee! THR ASN Pusat Sudah Cair, ASN Daerah Kapan?

Meskipun kedua perusahaan tersebut beralasan belum membayarkan THR karena posisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat, namun pembayaran THR merupakan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang harus ditaati oleh perusahaan. 

Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Lebih lanjut, Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah menyarankan kedua perusahaan tersebut menyelesaikan masalah dengan mengadakan pertemuan antara manajemen perusahaan dan karyawan guna mencari solusi untuk masalah tersebut. 

Berita Terkait

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Berita Terbaru

Apa Dampaknya Jika Tidak Ada Energi

Pendidikan

Apa Dampaknya Jika Tidak Ada Energi? Membayangkan Dunia Tanpa Daya

Tuesday, 25 Nov 2025 - 16:39 WIB