Categories: Berita

Imbas Korupsi Sang Suami, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Hari Ini

 

Kebersamaan Harvey Moeis dengan Sandra Dewi
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Hari Kamis (4/4), Kejaksaan Agung (Kejagung) niat memeriksa selebriti Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. 

Sandra Dewi adalah istri dari Harvey Moeis, yang telah dijatuhi status sebagai tersangka. Panggilan untuk memeriksa Sandra Dewi pribadi ini merupakan yang pertama kalinya setelah suaminya dijadikan tersangka pada Rabu (27/3) lalu.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya kita panggil sebagai saksi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis.

Meskipun demikian, masih belum jelas materi pemeriksaan yang akan dijalani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA : Harvey Ditahan, Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana telah mengungkapkan bahwa Sandra Dewi masih mungkin dipanggil, apabila ada dugaan arus dana dari Harvey Moeis yang terkait.

“Iya tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil akan diklarifikasi. Semua tidak ada yang tak mungkin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4).

“Sepanjang ada fakta hukum, ada alat bukti mengarah kesana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana,” imbuhnya.

Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah TBK.

Tersangka mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini bisa mencapai Rp271 Triliun, yang diperkirakan oleh ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Jumlah kerugian ekosistem itu tersusun dari tiga macam yakni kerugian ekologis sekitar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sekitar Rp74,4 triliun dan biaya remediasi lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Meskipun begitu, Kejagung menegaskan bahwa total kerugian itu masih belum final. Ada potensi kerugian finansial negara yang lain yang sedang dihitung oleh penyidik saat ini akibat aksi korupsi itu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Dana Cicil Tidak Bisa Digunakan? Ini 5 Penyebab Utamanya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa Dana cicil tidak bisa digunakan? Fitur Dana Cicil atau paylater kini menjadi…

9 hours ago

2 Cara Melacak Nomor HP Lewat Google Maps Gratis, Ternyata Gampang Banget!

SwaraWarta.co.id - Kehilangan smartphone atau ingin memastikan posisi orang tersayang sedang berada di mana sering…

10 hours ago

Face ID Error? Begini Cara Cek Face ID iPhone yang Mudah dan Akurat!

SwaraWarta.co.id - Pernah gak sih kamu lagi buru-buru mau buka HP, tapi layar iPhone kamu…

14 hours ago

Kenapa Laki-Laki Tidak Boleh Pakai Emas? Ini Alasan Medis dan Secara Agama!

SwaraWarta.co.id – Kenapa laki-laki tidak boleh pakai emas? Perhiasan emas identik dengan kemewahan dan keindahan…

20 hours ago

Apakah Neymar Main di Piala Dunia 2026? Berikut Ini Kondisi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Neymar main di Piala Dunia 2026 menjadi topik hangat yang…

20 hours ago

Jangan Nunggu Mogok! Ini Cara Cek Aki Mobil Masih Bagus atau Tidak dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek aki mobil masih bagus atau tidak. Pernah nggak sih…

2 days ago