Sidang Sengketa Pemilu di MK Jelang Babak Akhir

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki babak akhir. 

Semua pihak telah melakukan persiapan untuk menunggu sidang putusan atau ketetapan. Sebagaimana yang dijadwalkan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan lengkap PHPU telah dijelaskan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU, dan Bawaslu telah siap menunggu hasil putusan. 

Baca Juga :  5 Hero Terlemah di Mobile Legend, Mending Pakai Hero Lainnya!

BACA JUGA: Cuti Segera Berakhir, Cak Imin Segera Balik Tugas jadi Wakil DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. 

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

KPU memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu. 

BACA JUGA: Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024 , Bawaslu Siap Hadapi 270 Perkara

Baca Juga :  Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2025: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

IDham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” ujarnya.

Berita Terkait

Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 09:38 WIB

Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya

Friday, 11 September 2026 - 15:56 WIB

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Berita Terbaru

Kangen Band Resmi Bubar

Berita

Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:38 WIB