Sidang Sengketa Pemilu di MK Jelang Babak Akhir

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki babak akhir. 

Semua pihak telah melakukan persiapan untuk menunggu sidang putusan atau ketetapan. Sebagaimana yang dijadwalkan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan lengkap PHPU telah dijelaskan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU, dan Bawaslu telah siap menunggu hasil putusan. 

Baca Juga :  Perjuangan Nurul Akmal di Olimpiade Paris: Inspirasi untuk Tidak Menyerah

BACA JUGA: Cuti Segera Berakhir, Cak Imin Segera Balik Tugas jadi Wakil DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. 

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

KPU memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu. 

BACA JUGA: Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024 , Bawaslu Siap Hadapi 270 Perkara

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum Polisi di Mataram Dilimpahkan Ke Jaksa

IDham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” ujarnya.

Berita Terkait

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Berita Terbaru

Acetylcysteine Obat Apa

Kesehatan

Acetylcysteine Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Sunday, 5 Jul 2026 - 11:23 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online

Berita

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:46 WIB

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:14 WIB