Sidang Sengketa Pemilu di MK Jelang Babak Akhir

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki babak akhir. 

Semua pihak telah melakukan persiapan untuk menunggu sidang putusan atau ketetapan. Sebagaimana yang dijadwalkan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan lengkap PHPU telah dijelaskan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU, dan Bawaslu telah siap menunggu hasil putusan. 

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Lumajang

BACA JUGA: Cuti Segera Berakhir, Cak Imin Segera Balik Tugas jadi Wakil DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. 

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

KPU memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu. 

BACA JUGA: Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024 , Bawaslu Siap Hadapi 270 Perkara

Baca Juga :  7 Jenis Sayuran yang Biasa Dijadikan Sebagai Sop, Benarkah Lebih Bergizi?

IDham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” ujarnya.

Berita Terkait

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terbaru