Pemeriksaan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah oleh Polres Bintan

- Redaksi

Friday, 7 June 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Walikota Tanjungpinang Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat Tanah – SwaraWarta.co.id (Kepripedia)

SwaraWarta.co.id – Dalam pemberitaan media, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau saat ini sedang memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi kepada awak media bahwa Hasan dijadwalkan untuk masuk proses pemeriksaan pada hari Jumat di Bintan.

Hasan tiba di Mapolres Bintan sekitar pukul 10.40 WIB bersama Kuasa Hukumnya, Hendi Devitra.

Sesampainya di sana, Hasan langsung menuju ruang kantor Satreskrim Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Akan tetapi, Iptu Alson belum dapat memastikan apakah Hasan akan langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai atau masih belum.

Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru akan diketahui setelah proses tersebut rampung sesuai ketentuan pemeriksaan.

Baca Juga :  Kunjungan ke Madiun, Siti Atikoh ditanya Soal Lapangan Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas Oleh Warga

BACA JUGA: ART yang Loncat dari Rumah Majikan dinyatakan Meninggal Dunia

Hasan sendiri menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Ia juga menambahkan bahwa ia sudah terbiasa memberikan keterangan kepada penyidik, mengingat pengalamannya ketika masih menjabat sebagai lurah dan camat di wilayah Kabupaten Bintan.

Menurut Hasan, sebagai warga negara yang baik, ia selalu taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku.

Pada 19 April 2024, Polres Bintan secara resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo.

Tanah tersebut memiliki luas 2,6 hektare dan terletak di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA: Gunakan QRIS Tanpa Saldo, Pria di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi


Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Ridwan dan Budiman.

Baca Juga :  Kapan Danantara Diluncurkan ke Publik?

Berbeda dengan Hasan yang masih dalam tahap pemeriksaan, kedua tersangka lainnya, Ridwan dan Budiman, sudah terlebih dahulu ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Bahkan, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah sempat dilimpahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan alasan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.

Penyelidikan dan pemeriksaan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini.

Keputusan mengenai penahanan Hasan akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan oleh tim penyidik Polres Bintan.

Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, kini harus menghadapi proses hukum terkait dengan tuduhan pemalsuan surat tanah.

Meski demikian, ia tetap menunjukkan sikap kooperatif dan siap menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal di Masjid Nabawi

Pendampingannya oleh Kuasa Hukum Hendi Devitra menunjukkan bahwa ia serius dalam menghadapi tuduhan ini dan berusaha untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Bintan ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan luas lahan signifikan.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk bagi Hasan dan dua tersangka lainnya.

Keputusan lebih lanjut mengenai status ketiga tersangka akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset tanah, serta pentingnya proses hukum yang adil dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan.

Polres Bintan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.***

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

apa saran kamu agar sekolah bebas dari kekerasan

Pendidikan

APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?

Tuesday, 10 Feb 2026 - 11:00 WIB

Cara Membeli Mata Uang Iran

Teknologi

Cara Membeli Mata Uang Iran: Panduan Lengkap dan Aman 2026

Tuesday, 10 Feb 2026 - 09:37 WIB

Cara Membeli Materai Elektronik

Teknologi

Cara Membeli Materai Elektronik Secara Resmi dengan Aman

Tuesday, 10 Feb 2026 - 09:19 WIB