Terungkap, Ini Dia Penyebab Bocah 4 Tahun Tewas Usai Dianiaya Ayah Tiri

- Redaksi

Monday, 8 April 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku penganiayaan terhadap anak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang anak laki-laki berusia 4 tahun disiksa oleh ayahnya sendiri yang bernama Mulyadi alias Ujang alias Ubro (31). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, anak tersebut akhirnya meninggal dunia setelah diberi obat terlarang oleh ayahnya

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa autopsi telah dilakukan pada jenazah anak tersebut dan ditemukan beberapa luka di dalam tubuhnya, termasuk luka di usus 12 jarinya akibat pukulan dari ayahnya. 

“Jadi korban sudah dilakukan autopsi dan hasil daripada autopsi tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah usus 12 jarinya itu terluka akibat pukulan dari si tersangka,” ujar Kusworo, kepada awak media, Minggu (7/4). 

Baca Juga :  Dua Jalur Alternatif untuk Antisipasi Saat Macet Malam Tahun Baru

Karena luka tersebut, anak itu tidak bisa makan dan terus muntah-muntah. Akhirnya, ia meninggal di dalam angkot ketika dalam perjalanan ke rumah neneknya di Purwakarta. 

“Ini yang mengakibatkan korban tidak bisa masuk makanan dan terus muntah-muntah dan ini yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.

Kusworo juga meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat atau menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

Lebih lanjut, Kusworo berharap agar kasus seperti ini tidak terus terjadi dan memakan korban jiwa.

“Bagi keluarga yang mengetahui apabila ada salah satu anggota keluarganya yang melakukan KDRT. Tolong jangan dibiarkan, jangan didiamkan, tapi segera laporkan,” tegasnya.

“Setidaknya ada upaya agar kejadian penganiayaan terhadap anggota keluarga ini tidak terus berulang sampai akhirnya memakan korban jiwa,” kata dia menambahkan.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB