Apakah Crypto Haram? Simak Penjelasan Hukum Islam dan Fatwa Terbaru

- Redaksi

Saturday, 3 January 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Crypto Haram

Apakah Crypto Haram

SwaraWarta.co.id – Apakah crypto haram? Investasi aset digital kini tengah menjadi tren global yang tak terbendung. Namun, bagi umat Muslim, muncul satu pertanyaan fundamental sebelum terjun ke dunia blockchain: apakah crypto haram? Ketidakpastian mengenai status hukumnya sering kali membuat investor ragu.

Artikel ini akan membedah hukum cryptocurrency berdasarkan pandangan lembaga otoritas keagamaan di Indonesia.

Pandangan MUI: Mata Uang vs Komoditas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 telah mengeluarkan keputusan resmi terkait hal ini. Terdapat perbedaan status hukum yang bergantung pada penggunaan aset tersebut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Sebagai Mata Uang: MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (potensi kerugian), serta bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya mata uang sah di Indonesia.
  2. Sebagai Komoditas/Aset Digital: Kripto sebagai aset yang diperjualbelikan (investasi) tidak sah jika mengandung unsur judi (qimar) dan spekulasi tinggi. Namun, jika kripto memenuhi syarat sebagai sil’ah (barang yang memenuhi kriteria syar’i), memiliki underlying asset (aset dasar), dan manfaat yang jelas, maka hukumnya bisa menjadi sah atau diperbolehkan.
Baca Juga :  Kewajiban Perpajakan PT Lutut Cobra: Tahap Enumeration yang Sesuai Aturan

Mengapa Crypto Dianggap Bermasalah dalam Fikih?

Para ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang cenderung hati-hati. Alasan utama mengapa banyak pihak menyebut crypto haram adalah karena sifatnya yang sangat fluktuatif.

  • Gharar (Ketidakpastian): Nilai kripto bisa naik atau turun secara drastis dalam hitungan detik tanpa fundamental ekonomi yang kuat.
  • Maysir (Perjudian): Banyak orang membeli kripto hanya berdasarkan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan instan, yang dalam Islam mendekati praktik judi.
  • Ketiadaan Underlying Asset: Mayoritas koin digital tidak memiliki aset fisik pendukung (seperti emas atau properti), sehingga dianggap tidak memiliki nilai intrinsik yang nyata.

Syarat Kripto Menjadi Halal

Meskipun banyak tantangan, tidak semua aset kripto dianggap terlarang. Investasi kripto bisa dikatakan mendekati prinsip syariah jika:

  • Digunakan untuk proyek teknologi yang nyata (Utility Token).
  • Memiliki aset dasar yang jelas (misalnya stablecoin yang didukung emas).
  • Dilakukan dengan metode spot trading (bukan future atau leverage yang mengandung unsur riba/spekulasi).
Baca Juga :  Makna Mendalam di Balik Ungkapan 'Bagimu Agamamu Bagiku Agamaku'

Jadi, apakah crypto haram? Jawabannya sangat bergantung pada jenis aset dan cara Anda bertransaksi. Jika digunakan sebagai alat bayar atau sarana spekulasi buta, mayoritas ulama melarangnya. Namun, jika Anda berinvestasi pada aset yang memiliki proyek riil dan terdaftar resmi di Bappebti, hukumnya bisa lebih fleksibel.

 

Berita Terkait

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Apa yang Dimaksud dengan Institutional Branding Pada Pemerintah Daerah? Simak Pembahasannya Berikut Ini!
Kreasi Puisi tentang Ramadhan 2026 untuk Anak SD: Kreatif, Unik & Menyenangkan
Renungan Kata Mutiara Ramadhan 2026 Islami Paling Menyentuh, Referensi Sambut Datangnya Bulan Ramadhan Meriah
Jurnal Ramadhan 2026: Desain Unik Kekinian & Ide Tema Jurnal Kegiatan Menyambut Ramadhan Penuh Keberkahan
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H
Mengenal Pavane: Arti, Sejarah, dan Pesona Tarian Klasik yang Megah

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:38 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Institutional Branding Pada Pemerintah Daerah? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

Wednesday, 25 February 2026 - 11:52 WIB

Kreasi Puisi tentang Ramadhan 2026 untuk Anak SD: Kreatif, Unik & Menyenangkan

Wednesday, 25 February 2026 - 11:40 WIB

Renungan Kata Mutiara Ramadhan 2026 Islami Paling Menyentuh, Referensi Sambut Datangnya Bulan Ramadhan Meriah

Wednesday, 25 February 2026 - 11:35 WIB

Jurnal Ramadhan 2026: Desain Unik Kekinian & Ide Tema Jurnal Kegiatan Menyambut Ramadhan Penuh Keberkahan

Berita Terbaru

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega

Teknologi

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman

Thursday, 26 Feb 2026 - 16:29 WIB