Pemanggilan Pedangdut Nayunda Nabila oleh KPK dalam kasus SYL

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK – SwaraWarta.co.id (Sumber: JPNN)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila untuk memberikan kesaksian dalam Sidang yang berkaitan dengan kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo, atau yang lebih dikenal sebagai SYL.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa alasan di balik pemanggilan Nayunda adalah karena dugaan penerimaan uang dari SYL dalam jumlah besar saat mengisi acara di Kementerian Pertanian.

Selain itu, Nayunda juga disebut sebagai Honorer di Kementan dengan gaji bulanan sebesar Rp4,3 juta.

Simanjuntak berharap agar Nayunda dapat memberikan kesaksian pada sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga :  18 Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di DWP 2024: Komitmen Polri Tegakkan Hukum Tanpa Toleransi

Namun, jika tidak memungkinkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menentukan jadwal yang sesuai.

Pemanggilan terhadap para saksi, termasuk Nayunda, keluarga SYL, dan pihak dari Partai NasDem, merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini.

BACA JUGA: Happy Asmara dan Gilga Sahid Dikabarkan Menikah, Begini Faktanya!

Para saksi diharapkan dapat memberikan konfirmasi terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan sebelumnya dalam sidang.

Simanjuntak menekankan pentingnya konfirmasi tersebut didukung dengan bukti konkret, seperti bukti transfer dan kuitansi, untuk menguatkan kebenaran keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

Dalam kasus ini SYL dit7dituduh telah melakukan upaya pemerasan sekaligus telah menerima gratifikasi atau pencucian uang dengan total nominal mencapai angka sebanyak Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu antar tahun 2020 hingga tahun 2023.

Baca Juga :  Pamit ke Toilet, Anggota KPPS di Kendal ditemukan Tewas Bunuh Diri

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA: Bobby Nasution Gabung Gerindra, Begini Tanggapan dari PDIP

Atas perbuatannya, SYL didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah kemudian dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jonto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Arus Mudik Gilimanuk Meningkat, Penyeberangan Ketat Diperketat

Demikianlah upaya KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL dan pihak terkait.

Pemanggilan Nayunda Nabila sebagai salah satu saksi menunjukkan bahwa KPK serius dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam praktik korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang adil.***

Berita Terkait

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut
Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.
Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!
Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:04 WIB

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?

Wednesday, 25 February 2026 - 12:12 WIB

Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.

Wednesday, 25 February 2026 - 12:01 WIB

Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Berita Terbaru

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Lifestyle

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:34 WIB

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB