Jelang Pendaftaran CASN: 6 Informasi Penting tentang Akun yang Harus Anda Ketahui

- Redaksi

Saturday, 16 September 2023 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujian SKB CPNS Surabaya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pendaftaran untuk Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) akan segera dibuka, dan penting bagi Anda yang ingin mendaftar untuk mempersiapkan berkas dan informasi yang diperlukan. Pendaftaran CASN dilakukan secara daring melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang akun dan proses pendaftaran CASN, seperti dilansir dari laman SSCASN BKN:

1. Kesesuaian Data dengan KTP

Pastikan data yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, NIK, dan lainnya, sesuai dengan yang muncul di halaman akun pendaftaran. Jika terdapat ketidaksesuaian, Anda perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kota/Kabupaten Anda untuk melakukan konsolidasi data. Anda juga dapat menghubungi Halo Dukcapil dengan format data yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Setelah Viral Pemerintah Banyuasin Tutup Wajah Patung Soekarno dengan Terpal

2. Pesan “NIK Sudah Terdaftar”

Jika Anda menemui pesan “NIK Sudah Terdaftar,” kemungkinan NIK Anda telah digunakan oleh orang lain dalam pendaftaran. Untuk mengatasi hal ini, kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lalu pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain” dan isi formulir yang diminta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pengisian Nama yang Benar

Penting untuk diingat bahwa nama yang Anda isi di kolom “Nama” harus sesuai dengan yang tertera pada ijazah Anda tanpa disertai gelar.

4. Tidak Muncul Captcha

Jika Anda mengalami masalah di mana Captcha tidak muncul, cobalah membersihkan riwayat pencarian dan cookies di perangkat Anda, kemudian segarkan (refresh) browser Anda.

Baca Juga :  Suruh Tuhan Yesus Potong Rambut, Selebgram Asal Medan Berhasil Diringkus Polisi

5. Nama Tempat Lahir Tidak Ditemukan

Jika tempat lahir yang tercantum pada ijazah Anda hanya mencakup tingkat kelurahan/desa, coba isi dengan nama kabupaten/kota tempat tersebut berada. Jika tempat lahir Anda berada di luar Indonesia, kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, pilih menu “Tempat Lahir Tidak Ditemukan,” dan ajukan permintaan penambahan data tempat lahir.

6. Masalah Koneksi Terputus saat Pendaftaran

Dalam proses pendaftaran daring ini, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. Jika tiba-tiba mengalami putusnya koneksi, cobalah untuk meng-refresh browser Anda, dan jika diperlukan, login kembali dan ulangi proses pendaftaran.

Informasi-informasi di atas adalah hal-hal penting yang sering ditanyakan terkait dengan akun dan proses pendaftaran SSCASN. Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pendaftaran yang lancar.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru