WNI Tewas saat Kebakaran di Hong Kong

- Redaksi

Sunday, 14 April 2024 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi kebakaran
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong, mengalami kebakaran pada hari Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 07.00 waktu setempat. 

KJRI Hong Kong mengkonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KJRI Hong Kong telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan teridentifikasi bahwa dua WNI menjadi korban meninggal, seorang laki-laki dan seorang wanita,” demikian keterangan tertulis KJRI Hong Kong dilansir Antara, Jumat (12/4/2024).

Selain itu, kebakaran tersebut juga menelan lima korban meninggal dan sekitar 43 korban luka. Saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi setempat.

Baca Juga :  Warisan Sega Genesis: Perjalanan yang Penuh Nostalgia

“Kedua korban bekerja di bidang perhotelan di Ritz-Carlton Hong Kong,” demikian disebutkan dalam keterangan KJRI Hong Kong tersebut.

KJRI Hong Kong telah menghubungi keluarga di Indonesia dan menyampaikan berita duka ini. 

BACA JUGA: Bule di Bali Ngamuk Usai dikunci di Minimarket

“Saat ini, Kemlu dan KJRI Hong Kong sedang memfasilitasi pemulangan jenazah dan memastikan pemenuhan hak-hak para korban WNI,” kata pernyataan itu.

Mereka juga menyebutkan bahwa WNI yang membutuhkan bantuan darurat di Hong Kong dapat menghubungi layanan panggilan KJRI di nomor 52422240 atau 68830466.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB