Bawa Kabur hingga Perkosa Anak Orang, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polisi

- Redaksi

Saturday, 18 May 2024 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Cianjur yang perkosa gadis dibawah umur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Udin Zainal dari Leces, Kabupaten Probolinggo telah melakukan tindakan yang buruk sehingga harus berurusan dengan polisi

Pria berusia 31 tahun itu telah membawa kabur kekasihnya yang baru berusia 14 tahun dan memperkosanya pada Senin (29/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orang tuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5).

Baca Juga :  Top 10 Game Wajib Main di Sega Dreamcast

Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan menikahi dan membelikan mobil untuknya.

Namun, orang tua korban curiga ketika anaknya tidak pulang dan nomor teleponnya tidak aktif. 

Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, korban akhirnya menghubungi orang tuanya dan meminta untuk dijemput.

Baca Juga:

Pilu, Dua Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pria

Setelah dijemput, korban menceritakan bahwa ia telah dibawa lari oleh pelaku dan dibawa ke sebuah hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi. 

“Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di SPBU Malasan,” terangnya.

Baca Juga :  Tewaskan Pesilat Sidoarjo, DPO Serahkan Diri Ke Polisi

Sebelum diperkosa, pelaku sempat menganiaya korban karena menolak ajakannya. Karena ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti nafsu bejat pelaku.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. 

Baca Juga:

Terungkap! ini Dia Modus Pimpinan Ponpes Lombok saat Cabuli 5 Santriwati

“Dari hasil visum, kami mendapatkan 2 alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka, salah satu hasil visum. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan,” terang Didik

Tersangka dijerat dengan pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Berita Terbaru