Bawa Kabur hingga Perkosa Anak Orang, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polisi

- Redaksi

Saturday, 18 May 2024 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Cianjur yang perkosa gadis dibawah umur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Udin Zainal dari Leces, Kabupaten Probolinggo telah melakukan tindakan yang buruk sehingga harus berurusan dengan polisi

Pria berusia 31 tahun itu telah membawa kabur kekasihnya yang baru berusia 14 tahun dan memperkosanya pada Senin (29/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orang tuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5).

Baca Juga :  Heboh, SMA Negeri 2 Cibitung Diduga Lakukan Pungli dengan Modus Ini

Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan menikahi dan membelikan mobil untuknya.

Namun, orang tua korban curiga ketika anaknya tidak pulang dan nomor teleponnya tidak aktif. 

Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, korban akhirnya menghubungi orang tuanya dan meminta untuk dijemput.

Baca Juga:

Pilu, Dua Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pria

Setelah dijemput, korban menceritakan bahwa ia telah dibawa lari oleh pelaku dan dibawa ke sebuah hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi. 

“Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di SPBU Malasan,” terangnya.

Baca Juga :  Ekspor Durian Indonesia Meningkat: Sulawesi Tengah dan Papua Siap Bidik Pasar China

Sebelum diperkosa, pelaku sempat menganiaya korban karena menolak ajakannya. Karena ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti nafsu bejat pelaku.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. 

Baca Juga:

Terungkap! ini Dia Modus Pimpinan Ponpes Lombok saat Cabuli 5 Santriwati

“Dari hasil visum, kami mendapatkan 2 alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka, salah satu hasil visum. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan,” terang Didik

Tersangka dijerat dengan pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru