Categories: BeritaHukum

Bawa Kabur hingga Perkosa Anak Orang, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polisi

Pria di Cianjur yang perkosa gadis dibawah umur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Udin Zainal dari Leces, Kabupaten Probolinggo telah melakukan tindakan yang buruk sehingga harus berurusan dengan polisi

Pria berusia 31 tahun itu telah membawa kabur kekasihnya yang baru berusia 14 tahun dan memperkosanya pada Senin (29/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orang tuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5).

Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan menikahi dan membelikan mobil untuknya.

Namun, orang tua korban curiga ketika anaknya tidak pulang dan nomor teleponnya tidak aktif. 

Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, korban akhirnya menghubungi orang tuanya dan meminta untuk dijemput.

Baca Juga:

Pilu, Dua Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pria

Setelah dijemput, korban menceritakan bahwa ia telah dibawa lari oleh pelaku dan dibawa ke sebuah hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi. 

“Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di SPBU Malasan,” terangnya.

Sebelum diperkosa, pelaku sempat menganiaya korban karena menolak ajakannya. Karena ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti nafsu bejat pelaku.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. 

Baca Juga:

Terungkap! ini Dia Modus Pimpinan Ponpes Lombok saat Cabuli 5 Santriwati

“Dari hasil visum, kami mendapatkan 2 alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka, salah satu hasil visum. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan,” terang Didik

Tersangka dijerat dengan pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

5 Alasan Kenapa Tidak Boleh Tidur Sore yang Perlu Kamu Harus Pahami

SwaraWarta.co.id – Kenapa tidak boleh tidur sore? Banyak dari kita mungkin tergoda untuk memejamkan mata…

9 hours ago

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

SwaraWarta.co.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) tahap kedua…

10 hours ago

Mengapa Shopee Sering Log Out Sendiri? Pahami Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa Shopee sering log out sendiri? Pernahkah Anda sedang asyik berbelanja atau mengecek…

10 hours ago

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Ketika berbicara tentang pembangunan daerah yang berkelanjutan, lingkungan menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan.…

12 hours ago

Cara Menghindari Pergaulan Bebas Dikalangan Remaja, Kunci Sukses untuk Masa Depan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghindari pergaulan bebas terutama pada anak-anak muda? Pergaulan bebas adalah isu…

15 hours ago

Apakah HIV Bisa Sembuh? Memahami Realita dan Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id – Apakah HIV bisa sembuh? Penyakit Human Immunodeficiency Virus atau HIV masih menjadi topik…

15 hours ago