Jual Senpi Ilegal, Ibu Muda di Bandung Diamankan Polisi

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Muda Jual Senpi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang wanita berinisial HSL ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat karena memiliki senjata api ilegal yang ia dapatkan dari bisnis suaminya berinisial PKL. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suami HSL, PKL, juga ditangkap dan dipenjara karena kepemilikan senjata ilegal. Petugas mengetahui tentang kepemilikan senjata ilegal tersebut dari informasi pengiriman senjata dari Jakarta Utara ke Kabupaten Bandung. 

“Tersangka HSL telah memiliki senjata api dan amunisinya yang merupakan titipan dari suaminya sendiri yang bernama PKL dari bulan Agustus 2023 atau hampir setahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3)

Baca Juga :  Liburan Seru di Playtopia Pesona Square Depok, Dijamin Happy!

Tersangka sedang memindahkan senjata tersebut untuk dijual ketika petugas mengamankannya. 

“Senjata-senjata api ini milik suaminya dan diduga akan dijual. Saat kami amankan, tersangka sedang memindahkan senjata tersebut dari Jakarta menuju ke Bandung,” ucapnya.

Polisi menemukan sebanyak 21 senjata yang telah dijual oleh ASL dan mereka masih mendalami siapa yang menyuplai senjata ilegal tersebut. 

“ASL sudah menjual senjata ini, 21 senjata. Kami akan dalami siapa yang mensuplainya, dari mana dan akan dikirimkan ke mana,” pungkasnya

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 20 senjata laras panjang dan 11 senjata laras pendek, serta 9.673 butir peluru dengan berbagai kaliber. 

Tersangka ASL kini sudah dijebloskan ke penjara dan terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring

Berita

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Monday, 23 Mar 2026 - 07:05 WIB